Aksi Kejar-kejaran di Jalan Kapten Abdullah Prabumulih,Dua Bandar Sabu Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan
Moch Krisna February 15, 2026 08:01 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH
- Dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AU dan HA yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Kedua pelaku diringkus di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu lembar tisu yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram dan satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
 
Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika itu dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

Diringkusnya dua tersangka nerima laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Arimbi Jaya.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif sejak sore hari. 

Setelah identitas dan pergerakan pelaku teridentifikasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penindakan di lokasi dan meringkus dua tersangka.

Saat diamankan, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Ketika dilakukan pemberhentian, tersangka HA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan, namun aksi tersebut diketahui petugas. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial JIMI (DPO) seharga Rp1.750.000. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Arafah SH menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur," tegas AKP Muhammad Arafah kepada Tribun Sumsel, Minggu (15/2/2026).

Arafah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Jaringan ini akan kami dalami sampai tuntas," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih, kami terus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambahnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.