Tempat Hiburan Malam di Karawang yang Nekat Beroperasi Selama Ramadan Bakal Dicabut Izinnya
Feryanto Hadi February 15, 2026 08:30 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM,  KARAWANG----Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 267 tahun 2026 tentang imbauan selama ramadan 1447 Hijriyah/ 2026 Masehi.

Dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah atau 2026.

Dalam surat itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib menghentikan operasionalnya secara total.

Penutupan THM dilakukan mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri. Ia juga memberikan peringatan bagi para pengusaha yang mencoba membandel.

Baca juga: THM Party Station di Lenteng Agung Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Ulang Perizinan

"Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya," tegasnya dalam keterangan pada Minggu (15/2/2026).

Selain penutupan THM, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menetapkan beberapa poin krusial untuk menjaga ketertiban dan menghormatan bulan suci ramadan.

Adapun didalamnya mengimbau mulai dari pemberantasan penyakit masyarakat (perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol), larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait himbauan selama bulan suci ramadan.
"Satpol PP kami mengawasi dan kami meminta kerjasama bersama dalam mematuhi surat edaran tersebut," kata Aep. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.