TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Istri anggota DPRD Kampar, Anasril ternyata sudah dijatuhi sanksi karena mengintimidasi orangtua murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Istrinya bernama Nurbaidho diskors dari tugas mengajar sebagai guru PAUD Melati Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar. Sanksi berlaku selama enam bulan sejak 2 Januari 2026.
Sanksi tersebut terungkap dalam surat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar ke Garda Riau tanggal 2 Februari. Surat diteken Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi.
Disdikpora menyatakan tindakan tegas terhadap guru sebagai bentuk pembinaan dan penegakan etika profesi.
"Dinas Dikpora Kabupaten Kampar melalui Kepala Pos PAUD Melati telah menindak tegas guru bernama Nurbaidho, yang bersangkutan secara resmi telah dinonaktifkan dari segala aktifitas mengajar selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026," tulis surat yang diterima Tribunpekanbaru.com, Jumat (13/2/2026).
Surat dan sanksi tersebut dibenarkan Helmi. "Ya," katanya ketika ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Minggu (15/2/2026). Keputusan itu dari yayasan PAUD.
Sanksi itu buntut laporan Nurul Oriana, orangtua salah seorang murid PAUD Melati berinisial ZAA.
Surat menyebut laporan itu tentang dugaan pelanggaran etika, intimidasi, dan ancaman hak anak yang terjadi di lingkungan PAUD.
Sebelumnya Nurul mengkritik sajian Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui media sosial Facebook pada Rabu (24/12/2025).
Ia kemudian mengunggah video curahan hatinya sambil menangis.
Ia mengaku mendapat ancaman putrinya dikeluarkan dari sekolah karena kritikan itu. Ancaman melalui grup WhatsApp PAUD Melati itu diduga dari Nurbaidho.
Surat Disdikpora menyebutkan adanya permohonan klarifikasi. Selain itu menindaklanjuti rekomendasi hasil permintaan keterangan oleh Ombudsman Riau pada 27 Januari 2026.
Disdikpora telah meminta keterangan kepada Kepala Pos PAUD Melati. Hasilnya berisi dua poin, salah satunya pernyataan menjatuhkan sanksi.
Satu poin lagi jaminan hak pendidikan bagi ZAA. Pihak sekolah telah mengirimkan surat resmi kepada orang tua sebagai pelapor.
"Surat tersebut berisi permintaan agar anak yang bersangkutan kembali bersekolah," tulis surat itu. ZAA dilaporkan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak 5 Januari 2026.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
--