Aturan Baru Menkeu Purbaya, 58 Persen Dana Desa 2026 Resmi Untuk Koperasi Merah Putih
Rizky Zulham February 15, 2026 08:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan Menkeu Purbaya terbaru, kini 58 persen dana desa wajib digunakan untuk kepentingan Koperasi Merah Putih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa.

Yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Resmi Naik! Besaran THR dan Gaji 13 ASN Terbaru 2026 Lengkap Rincian PPPK dan Pensiunan PNS

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu 15 Februari 2026.

Sementara itu, sisa pagu sebesar sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. 

Penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Sejalan dengan alokasi khusus tersebut, skema pencairan Dana Desa untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler. 

Dalam Pasal 22 Ayat (4) diatur bahwa penyaluran dana untuk dukungan KDMP dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana.

Penyaluran tersebut juga harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus.

Serta Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP harus disahkan.

Sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Apabila terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Selain pengaturan alokasi dan mekanisme penyaluran, Purbaya juga menyiapkan insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang baik. 

Dalam beleid tersebut, status pembentukan dan kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu indikator penentuan insentif Dana Desa.

Pagu insentif Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 1 triliun.

Baca juga: Aturan Menteri Bahlil Terbaru Akan Stop Ekspor Timah Mulai 2027, Ini Alasannya

Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan, insentif dapat dialokasikan kepada desa yang memiliki kriteria seperti sebagai berikut, yakni:

- Memiliki kinerja usaha KDMP

- Merupakan kawasan perdesaan prioritas

- Dan/atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Semoga informasi ini bermanfaat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.