Mengapa Eks Kapolres Bima Kota Nekat Terlibat Bisnis Narkoba? IPW Sindir Gaya Hidup Hedon
Putra Dewangga Candra Seta February 15, 2026 08:32 PM

 

SURYA.co.id – Kasus dugaan keterlibatan dua perwira di jajaran Polres Bima Kota dalam pusaran peredaran narkoba kembali mengguncang publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, ada persoalan mendasar yang membuat sebagian oknum aparat berani mengambil risiko besar tersebut, gaya hidup hedon dan godaan uang instan dari bisnis narkotika.

Menurut Sugeng, kombinasi antara dorongan materialisme dan besarnya perputaran uang dalam jaringan narkoba menjadi faktor kuat yang menyeret aparat penegak hukum ke dalam lingkaran kejahatan.

Gaya Hidup Hedon Dinilai Jadi Pintu Masuk

Sugeng menyoroti pola hidup sebagian anggota kepolisian yang dinilai terlalu berorientasi pada kemewahan.

Ia menyebut, hasrat untuk menumpuk kekayaan secara cepat bisa menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkoba.

“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat (kasus narkoba),” kata Sugeng, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

NARKOBA - (kiri) Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
(kanan) Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro
NARKOBA - (kiri) Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). (kanan) Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IST/Tribunnews/Reynas Abdila)

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng sebagai respons atas terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M.

Ia menilai, ketika orientasi hidup bergeser pada kemewahan dan gaya hidup konsumtif, risiko penyimpangan dalam tugas semakin besar, terutama di unit yang bersinggungan langsung dengan kejahatan bernilai ekonomi tinggi.

Uang Besar dan Cepat Jadi Godaan Utama

Sugeng menegaskan, bisnis narkoba identik dengan perputaran uang dalam jumlah besar dan berlangsung cepat.

Hal inilah yang, menurutnya, menjadi daya tarik utama bagi oknum yang lemah integritas.

Ia mencontohkan, satu gram sabu dapat dijual hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Aset dan Isi Garasi Eks Kapolres Bima Pemilik Koper Narkoba, Punya Tanah di Mojokerto dan 2 Mobil

Dalam hitungan singkat, transaksi bisa menghasilkan keuntungan berlipat.

“Kenapa kasus narkoba menyeret polisi? Karena peredaran narkoba melibatkan jumlah uang yang besar dan dalam waktu singkat,” ujar Sugeng.

Dengan nilai ekonomi sebesar itu, ia menilai tidak sedikit aparat yang akhirnya tergoda untuk ikut bermain, alih-alih menindak.

Sugeng juga mengingatkan, keterlibatan aparat justru membuat praktik ilegal tersebut semakin sulit terungkap. Ketika penegak hukum berada di dalam lingkaran, jaringan bisa merasa lebih aman.

“Ini hanya akan terbuka jika ada informasi orang dalam, termasuk bandar narkoba itu sendiri. Atau, orang-orang di kepolisian itu sendiri,” kata dia.

Rotasi Jabatan Dinilai Jadi Solusi Pencegahan

Meski mengapresiasi langkah pengungkapan kasus di Bima sebagai bentuk ketegasan institusi, Sugeng menilai upaya tersebut belum cukup menyentuh akar persoalan.

Ia mengusulkan agar rotasi jabatan di unit pemberantasan narkoba dilakukan secara rutin dan tidak terlalu lama menempatkan personel di posisi yang sama.

“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah. Karena, kalau di satu daerah, dia terlalu lama berada di satu titik, potensi dia tercemar, dipengaruhi oleh bandar akan terjadi,” kata Sugeng.

Menurutnya, semakin lama seorang pejabat berada di satu wilayah dengan intensitas interaksi tinggi dengan jaringan narkoba, semakin besar pula potensi terbangunnya relasi yang berujung kompromi integritas.

Kasus di Bima, kata Sugeng, menjadi pengingat bahwa pengawasan internal, pola hidup sederhana, dan sistem rotasi yang ketat perlu diperkuat agar aparat tidak terseret arus bisnis narkoba yang menggiurkan namun merusak.

Keterlibatan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran kasus narkoba diungkap AKP Malaungi.

AKP Malaungi merupakan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota yang sudah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia juga berstatus tersangka karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinasnya di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI, yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba," imbuh Kholid.

Sementara itu, Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait siapa penyuplai barang haram narkotika kepada AKP Malaungi.

Bagaimana kronologinya?

Awal Mula Pengakuan AKP Malaungi

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pengakuan AKP Malaungi itulah yang membuat Didik dipanggil  hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," ujar Harahap, dikutip SURYA.CO.ID dari TribunSumsel.

Harahap menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu.

Berbekal pengakuan itu, Divisi Prfofesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.

"Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina)."

"Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja," kata Harahap.

Atas penemuan koper berisi narkoba tersebut, AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Awal Mula Kasus Kapolres Bima Kota

Sementara kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Malaungi berakar dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.

Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat.

"Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.

Terpisah, AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, menuding AKBP Didik menerima aliran uang sebanyak Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.

"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni, dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).

Diberikan Melalui Ajudan AKBP Didik

Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik.

Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode 'BBM sudah diserahkan ke ADC'.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan latar belakang dan kronologi penyerahan uang Rp1 miliar dari kliennya ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik.

Ia menyebut penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya.

Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.

Sebagian uang yang dicairkan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut.

"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," ujarnya dilansir dari Antara.

Karena ada tekanan dari AKBP Didik, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri. 

"Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard."

"Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat," katanya.

AKP Malaungi kemudian dihubungi Koko Erwin menawarkan bantuan kepada kliennya, namun dengan syarat. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke AKBP Didik.

Asmuni menuturkan Koko Erwin bersedia memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard yang diinginkan AKBP Didik, dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.

Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi kemudian meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar. 

Uang tersebut dikirim Koko Erwin via transfer melalui rekening 'perempuan cantik' bernama Dewi Purnamasari dan berlanjut dengan mengirim kembali Rp800 juta.

Dalam pengiriman uang melalui rekening perbankan tersebut, Asmuni mengatakan kliennya secara intensif mengabarkan kepada AKBP Didik hingga proses penyerahan uang Rp1 miliar.

Usai penyerahan uang Rp1 miliar,  AKP Malaungi menemui Koko Erwin di salah satu hotel yang berada di Kota Bima.

"Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas," ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan, ratusann gram sabu tersebut tidak untuk diedarkan kliennya, namun hanya bersifat dititipkan.

"Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima," ucap Asmuni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.