Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, merespons pihak SMAN 1 Bandung yang mempertanyakan soal status cagar budaya sekolahnya ke pihak Pemkot Bandung.
Seperti diketahui, pihak SMAN 1 Bandung menyebut bahwa bangunan SMAN 1 Bandung direvisi menjadi indikasi cagar budaya. Padahal SMAN 1 Bandung dan SMAK Dago masuk dalam kategori bangunan cagar budaya golongan A berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2018.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, pada saat itu penetapan cagar budaya untuk SMAN 1 Bandung itu hanya dilakukan dengan lampiran Perda nomor 7 tahun 2018, sehingga tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jadi mestinya penetapan itu adalah melalui surat keputusan dari kepala daerah. Dalam hal ini tentu dari wali kota. Nah, itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan hukum dilahirkan perda tahun 2025 nomor 6," ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Dia mengatakan, Perda tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2025 di masa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Perda nomor 6 tahun 2025 tersebut tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Perda ini menggantikan Perda nomor 7 Tahun 2018 dan bertujuan melindungi warisan budaya melalui pelestarian, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang disesuaikan dengan hukum.
"Dalam Perda nomor 6 tahun 2025 ini kita memperkuat prosedur-prosedur hukum cara penetapan satu objek menjadi cagar budaya," kata Adi.
Sehingga dengan adanya Perda nomor 6 tahun 2025 ini, kata dia, ada beberapa cagar budaya di Kota Bandung yang dulu di perda 2018 sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, kini harus menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Karena prosedur yang lalu itu (Perda nomor 7 tahun 2018) tidak tepat secara hukum, maka statusnya menjadi ODCB, objek diduga cagar budaya," ucapnya.
Namun, khusus untuk bangunan SMAN 1 Bandung itu, kata Adi, akan diprioritaskan untuk ditetapkan kembali sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2025.
"Itu akan kita segera mulai, kajiannya mungkin paling telat dimulai di bulan Maret. Sehingga nanti diharapkan sebelum pertengahan tahun juga sudah mulai penetapan kembali," ujar Adi.