Kasus CCTV Inara Rusli Memanas! Ponsel ART Jadi Perantara, Sopir Diduga Hendak Jual Rekaman
M Zulkodri February 15, 2026 10:17 PM

 

POSBELITUNG.CO--Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli terus bergulir di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan guna mengungkap secara terang kronologi pemindahan hingga dugaan rencana penjualan rekaman tersebut.

Terbaru, mantan asisten rumah tangga Inara berinisial Yuni memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan intensif, Yuni mengungkap bahwa ponsel pribadinya sempat digunakan sebagai perantara untuk memindahkan data rekaman CCTV sebelum akhirnya berada di tangan sopir Inara berinisial Agung atau A. 

Diperiksa 26 Pertanyaan

Kuasa hukum Yuni, Isa Bustomi, menyebut kliennya dicecar sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dimulai sejak siang hingga malam hari di Mabes Polri.

Selain menggali keterangan lisan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Yuni untuk menelusuri jejak digital pemindahan 10 file video dari memori CCTV.

Isa menjelaskan, perangkat milik Agung tidak kompatibel untuk membaca langsung memori CCTV yang diambil dari lantai tiga rumah Inara.

Karena kendala teknis itu, ponsel Yuni dipinjam untuk menjadi perantara pemindahan data.

“Memori CCTV dipindahkan dulu ke HP saksi Y, lalu dari HP tersebut baru ditransfer lagi menggunakan kabel OTG ke perangkat milik A,” jelas Isa.

Mengaku Hanya Perantara

Yuni mengakui mengetahui proses pemindahan data tersebut. Namun ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran maupun pemanfaatan video tersebut ke pihak luar.

Menurut kuasa hukumnya, Yuni bersama seorang rekannya berinisial V sempat memperingatkan Agung agar segera menghapus rekaman tersebut.

Namun, peringatan itu diduga tidak diindahkan.

“Sudah diperingatkan untuk dihapus, tapi justru ada pernyataan ingin menjual data tersebut untuk keuntungan pribadi. Itu yang kami sesalkan,” tegas Isa.

Rekaman CCTV yang dipermasalahkan diketahui menampilkan momen kedekatan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi pada November 2025.

Video tersebut kemudian menjadi awal terbongkarnya isu perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri yang ramai diperbincangkan publik.

Pihak Agung Bantah Niat Jahat

Sementara itu, Agung juga telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya, Sukardi.

Pihaknya menegaskan kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Klien kami tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi.

Ia membantah tudingan bahwa Agung berniat mengakses CCTV secara melawan hukum maupun memperjualbelikan rekaman tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan terjadi tanpa perencanaan sebelumnya.

Sukardi juga menyebut kliennya tidak memiliki keahlian teknis terkait sistem CCTV dan tidak menyadari bahwa tindakannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Tidak ada satu pun rekaman CCTV yang diperjualbelikan oleh klien kami,” tegasnya.

Unsur Niat Jadi Kunci

Penyidik kini mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara ini. Unsur niat menjadi faktor krusial untuk menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam dugaan akses ilegal data elektronik.

Hingga saat ini, status Agung masih sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut isu privasi dan keamanan data pribadi.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan sembari menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari Bareskrim Polri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.