Koper Eks Kapolres Bima Penuh Narkoba, Diduga Dapat Pasokan dari Bandar Sejak Agustus 2025
Acos Abdul Qodir February 15, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buah Didik, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
 
Johnny menambahkan, bandar berinisial E sudah cukup lama memasok narkoba kepada Didik.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.

Meski begitu, Polri masih mendalami kasus agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.

Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak: Boim Merunduk, Pelaku Diduga Sudah Petakan Lokasi

Temuan Koper Putih Penuh Narkoba

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah)
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) (HO/IST/Kompas.com/Doc. Nasrun)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki sebuah koper putih berisi narkoba. 

Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita, mantan anak buahnya saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya, Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Status Tersangka

Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.

Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan, sekaligus memastikan transparansi proses hukum agar jaringan narkoba yang melibatkan perwira menengah Polri dapat terungkap sepenuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.