Oleh: Arif Yudistira - Direktur School Management, Pendidik di PPM MBS Yogyakarta
NASIB guru di negeri ini memang tidak seberuntung profesi lainnya. Guru adalah profesi yang mulia. Tugas yang dipanggulnya teramat berat. Guru tidak hanya sekadar mentransfer ilmu pengetahuan semata, tetapi juga mendidik karakter anak.
Perhatian kita pada guru bukan sekadar menunjukkan rasa hormat, takzim, dan kewajiban. Perhatian kita kepada guru adalah cara kita memuliakan, mengangkat harkat guru, dan mendudukkan mereka pada tempat terhormat dan layak.
Di negara besar seperti Indonesia, nasib dan kesejahteraan guru sering berada di tataran pinggir dibanding wacana besar ekonomi, sosial maupun isu politik. Isu kesejahteraan guru justru dianggap tabu karena guru sering dilabeli sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Tidak boleh kita lupakan, guru adalah profesi. Dengan tugas-tugas professional itulah guru dapat mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Rasanya miris saat mendengar kehidupan guru yang sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi kesejahteraannya tak kunjung diperhatikan.
HAR Tilaar mengatakan, pendidikan bukan sekadar tranmisi pengetahuan, melainkan proses pembudayaan. Di ruang-ruang kelas yang sederhana, jauh dari sorotan kamera, di sekolah negeri maupun swasta, guru honorer berdiri sebagai agen pembudayaan itu. Mereka menyalakan harapan dan mimpi anak Indonesia. Ironisnya, penghargaan mereka terima tidak sebanding dengan kerja keras dan dedikasi mereka.
Secara status, guru honorer adalah guru dengan status yang rentan. Sebab negara lebih mengutamakan status guru PNS maupun PPPK. Guru honorer hanya mengandalkan keuangan fiskal sekolah maupun sumber lain. Padahal secara ketugasan dan kewajiban, guru honorer tetap melakukan ketugasan dan kewajiban yang sama dengan guru PNS/PPPK di sekolah. Dengan posisi yang rentan inilah, guru honorer layak mendapatkan perhatian terhadap nasib dan kesejahteraannya.
Secara konstitusi, negara memiliki tanggung jawab menjamin pendidikan dan juga menyejahterakan guru. Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa warga negara berhak atas pendidikan yang layak. Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan layak, perlindungan, dan pengembangan diri. Sayangnya, amanah konstitusi itu belum sepenuhnya menyentuh guru honorer secara adil dan merata.
Dalam lima tahun terakhir, negara berupaya memperbaiki nasib guru melalui kebijakan pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Sepanjang 2024–2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik jalur calon guru maupun guru tertentu, untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional.
Di tahun 2026, pemerintah menaikkan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening guru sesuai ketentuan, menjangkau ratusan ribu penerima. Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan sebesar Rp2 juta per bulan kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN bersertifikat, meningkat dari tahun sebelumnya. Tunjangan khusus guru (TKG) sebesar Rp2 juta per bulan disalurkan kepada lebih dari 43 ribu guru di wilayah 3T. Bantuan subsidi upah (BSU) menjangkau lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum tersertifikasi.
Pemerintah juga membuka program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk membuka akses bagi guru honorer untuk menyelesaikan studi sarjana. Pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) menjadi bagian dari investasi kompetensi masa depan. Rekrutmen PPPK diperluas agar pengalaman panjang pengabdian menemukan kepastian hukum dan jaminan sosial. Kebijakan ini penting, tetapi refleksi kita tak boleh berhenti pada angka dan program.
Kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan transfer anggaran, melainkan peneguhan martabat. Ketika guru harus bekerja ganda demi memenuhi kebutuhan keluarga, energi pedagogisnya terpecah. Ketika statusnya rapuh, keberaniannya untuk berinovasi pun tereduksi. Pada titik itulah mutu pendidikan dipertaruhkan.
Memajukan guru berarti memajukan bangsa karena pendidikan adalah fondasi peradaban. Investasi pada guru bukan beban fiskal, melainkan strategi kebudayaan. Negara tidak boleh hanya menuntut dedikasi tanpa perlindungan. Sebaliknya, guru pun perlu meneguhkan profesionalisme, integritas, dan komitmen etisnya. Relasi antara negara dan guru adalah relasi tanggung jawab timbal balik.
Apa yang dilakukan pemerintah ini tentu masih jauh dari ideal. Namun, kita mesti bekerja lebih keras lagi dalam mengangkat dan memastikan kesejahteraan guru. Selama belum ada standardisasi honor minimum nasional, integrasi jaminan sosial bagi guru, hingga pemenuhan hak guru terhadap pengembangan karier dan pendidikan, kita harus terus berjuang untuk mewujudkannnya.
Nasib guru harus diperbaiki dari jaminan konstitusional hingga dalam praktik dan realisasinya. Kita harus memahami bahwa kebijakan menyejahterakan guru adalah tanggung jawab kita untuk masa depan pendidikan. Jika kita ingin sungguh-sungguh memajukan bangsa, maka langkah pertama adalah memastikan mereka yang mendidik anak-anak bangsa hidup dalam martabat dan kesejahteraan. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa selalu bermula dari cara ia memuliakan gurunya. (*)