BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Provinsi Km 186, Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebuah sepeda motor menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang terparkir karena mengalami pecah ban pada Sabtu (14/2/2026) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Satui, Kompol Hardaya, Minggu (15/2/2026) mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi DA 6960 LW dan sebuah mobil dump truck tronton Hino hijau bernomor polisi DA 8075 ZD.
Kompol Hardaya menjelaskan, peristiwa bermula saat truk tronton yang dikemudikan oleh RO (20) berhenti atau parkir di badan jalan sebelah kiri dari arah Banjarmasin menuju Batulicin.
Truk tersebut terpaksa berhenti karena mengalami pecah ban pada bagian depan sebelah kanan.
"Saat sopir truk sedang berupaya melepas ban untuk menggantinya dengan ban serep di lokasi kejadian, tiba-tiba datang pengendara motor dari arah belakang yang searah," ujar Kompol Hardaya menjelaskan kronologis awal kepada Banjarmasinpost.
Baca juga: Dua Korban Duel Berdarah di Tapin Dirawat di RSUD Datu Sanggul, Satu Orang Jalani Operasi 3 Jam
Diduga karena kurangnya ruang atau kewaspadaan, pengendara motor Honda Vario berinisial R (43) tidak dapat menghindari truk yang sedang berhenti tersebut.
"Pengendara motor menabrak bagian bak belakang truk tronton yang sedang terparkir di badan jalan tersebut," tambahnya.
Akibat benturan keras tersebut, R yang merupakan warga Desa Wonorejo mengalami luka robek cukup serius pada bagian dahi dan wajah.
Petugas bersama warga segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan data kepolisian, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Sementara itu, sopir truk tronton dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
"Saat ini status tersangka belum ditetapkan, petugas masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegas Kompol Hardaya.
Pihak Polsek Satui telah mengambil langkah-langkah cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mencatat saksi-saksi di lapangan, serta mengevakuasi kendaraan ke Unit Laka Lantas guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat melihat adanya kendaraan yang sedang melakukan perbaikan di pinggir atau badan jalan, guna menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)