Tribunlampung.co.id, Karawang - Betapa syoknya mama muda berinisial I (20), manakala melihat kondisi tubuh bayinya yang baru berusia 2,5 tahun penuh luka dan terlihat berlumuran darah.
I sempat meninggalkan bayi berinisial NA itu bersama pacar I di kamar hotel.
Ternyata, kondisi NA tersebut akibat diduga dihajar pacar I yang berinisiap IP (30). Insiden itu terjadi di satu hotel di kawasan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (12/2/2026) pukul 02.00 WIB.
Mama muda adalah istilah tidak resmi untuk menyebut perempuan yang sudah menjadi ibu di usia relatif muda. Biasanya merujuk pada ibu yang memiliki anak di usia 20–30-an, atau perempuan yang menikah dan memiliki anak lebih awal dibanding rata-rata.
Istilah ini sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan media sosial, serta tidak memiliki definisi hukum khusus.
Baca juga: Bayi Berusia 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya karena Terus Menangis
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJakarta.com, Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan, kejadian itu bermula saat ibu korban berinisial I (20) meninggalkan NA di kamar hotel untuk membeli makanan.
Selama I pergi ke luar kamar, NA ditemani IP (30), pacar ibunya.
Ketika kembali ke kamar, I mendapati putranya dalam kondisi mengenaskan saat melihat beberapa bagian tubuh NA tampak penuh luka dan berlumuran darah.
Setelah kejadian, polisi dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang yang menerima laporan langsung berupaya menangkap terduga pelaku.
IP yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan balita tersebut kemudian ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP diduga melakukan penganiayaan karena tersulut emosi lantara NA terus menangis.
"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup berat, saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan," kata Cep Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
IP diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, dilansir dari Tribun Jabar, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menanggapi kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2,5 tahun yang diduga dilakukan oleh pacar ibu korban.
Aep menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026), untuk melihat langsung kondisi anak tersebut dan memastikan penanganan medis berjalan.
Pelaku penganiayaan berinisial I (30), warga Karawang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka serius akibat kekerasan fisik, termasuk pada bagian mata dan lidah.
Di rumah sakit, Aep berdialog singkat dengan tenaga medis dan keluarga korban terkait kondisi korban serta proses perawatan yang sedang dilakukan.
Ia menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
“Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aep.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memantau penanganan korban dan menyerahkan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.