Kronologi Ibu Bekap Anak Pakai Bantal Sampai Tewas di Subang, Ternyata Jadi Pelampiasan
Ardhi Sanjaya February 16, 2026 10:01 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Motif ibu membekap anaknya dengan bantal hingga tewas di sebuah kontrakan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Sukamelang Subang, Jum'at (13/2/2026) terungkap.  

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang juga ibu korban, kejadian bermula dari rasa kesal pelaku ke suami korban.

Rasa kesal itu tak sengaja ia lampiaskan ke anaknya hingga meninggal.

"Saat itu pelaku atau ibu korban KN (29) baru saja bertengkar di telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi di kehidupan pasutri tersebut," kata Nenden, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/2/2026) siang. 

 Menurutnya, saat pertengkaran via telepon di hari Jumat itu, anaknya sedang rewel dan menangis.

Tanpa sengaja, mulut korban MA (6) dibekap pelaku dengan bantal agar diam dan tidak rewel.

Namun bekapan tersebut ternyata berujung maut.

 "Jadi pelaku saat itu lagi bertengkar dengan suaminya via telepon selular, tiba-tiba korban menangis hingga ibu korban kesal dan akhirnya membekap mulut menggunakan bantal hingga menyebabkan korban tewas kehabisan napas," katanya.

Lanjut Nenden, setelah korban meninggal, pelaku membawa korban ke tempat tidur untuk ditidurkan seperti layaknya anak kecil tidur.

"Korban ditidurkan oleh pelaku sedang memeluk guling, padahal posisinya sudah meninggal," ucapnya.

Kemudian pelaku pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengaku dirinya telah membunuh anaknya secara tidak sengaja.

 "Jajaran Polsek Subang saat itu langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi dari ibu korban tersebut dan ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal ditidurkan di kasur sambil memeluk guling," katanya.

 Saat peristiwa maut tersebut terjadi, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya termasuk korban, sementara suaminya bekerja di Cirebon.

"Pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil, anak pertama usia 7 tahun, anak kedua atau korban (MA) usia 6 tahun, dan anak ketiga usia 5 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban atau anaknya yang kedua tersebut memiliki keterbelakangan mental.

"Korban MA ini mengalami keterbelakangan mental atau autis sejak usia 2 tahun," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Nenden pelaku KN (29) terancam Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pelaku KDRT.

 "Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.