Polisi Menyamar Pakai Jaket Ojol Demi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Korban Hamil
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 16, 2026 10:19 AM

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Selatan - Polisi sampai menyamar pakai jaket ojek online ( ojol) demi menangkap pelaku rudapaksa siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku rudapaksa siswi SMP tersebut pemuda berinisial AS (26) warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kecamatan Pallangga merupakan satu dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa, yang terletak di kawasan strategis berdekatan dengan Kota Makassar. Penduduknya didominasi oleh Suku Makassar. 

Tim Jatanras dan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gowa menggerebek AS di rumahnya di Kecamatan Pallangga itu.

Personel kepolisian yang melakukan penggerebekan itu terlihat memakai pakaian sipil dengan rompi bertuliskan Jatanras Gowa.

Ada juga polisi yang menyamar dengan memakai jaket ojek online (ojol). Rumah AS dikepung polisi hingga akhrinya pemuda pelaku rudapaksa itu diamankan. Usai menerangkan kepada keluarga, terduga pelaku akhirnya diamankan. 

Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah mengatakan terduga pelaku mengaku tak memiliki istri. AS pun membujuk korbannya yang masih duduk di bangku SMP itu.

Saat melancarkan aksinya, AS mengiming-imingi untuk menikahi korban. Terbujuk rayuan manis, AS pun merudapaksa korban.

Ironisnya, korban hamil tiga bulan. Aksi bejat terduga pelaku tersebut tidak berhenti pada persetubuhan saja. Saat melakukan persetubuhan, pelaku bahkan merekam aksinya.

Rekaman itu digunakan AS untuk mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauannya. 

Korban juga, kata dia, diduga diperas lantaran terduga pelaku kerap meminta sejumlah uang dan jika tidak diberi video syur akan disebar. 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kasus dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS mengakui semua perbuatannya. 

Ia mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa," ucapnya. 

Ipda Nida menuturkan kondisi korban saat ini sedang dalam penanganannya dan akan dibantu untuk divisum di rumah sakit Bhayangkara Makassar. 

Saat ini, AS tengah diperiksa secara intensif di PPA Satreskrim Polres Gowa 

Akibat perbuatannya, ia disangkakan pasal 473 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.