BANGKAPOS.COM - Kabar Baik! THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Puasa, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya
Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN), PNS, TNI, dan Polri menjelang Ramadan 2026.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan pada awal puasa, dengan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun yang telah disiapkan dalam APBN 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kuat bahwa pencairan dilakukan lebih cepat dari biasanya, meski jadwal resmi masih menunggu regulasi.
Lantas, kapan tepatnya THR 2026 cair dan berapa besarannya untuk tiap golongan PNS? Berikut rangkuman lengkapnya?
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada awak media usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa pencairan THR kemungkinan dilakukan pada fase awal Ramadhan.
Sejauh ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
Baca juga: Reaksi Prabowo Tudingan MBG Pemborosan, Habiskan 1,2 Triliun Per Hari, Masih Banyak Siswa Keracunan
Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, meski tanggal pastinya masih menunggu sidang isbat pemerintah.
Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR berpotensi dilakukan pada rentang 11–15 Maret 2026.
Perkiraan itu juga merujuk pada ketentuan bahwa THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran berada di sekitar 14 Maret 2026.
Dengan demikian, rentang pertengahan Maret tersebut menjadi estimasi paling realistis untuk menjawab pertanyaan publik soal kapan THR 2026 cair, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Meski begitu, jadwal final tetap menunggu aturan resmi yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Selain jadwal pencairan, publik juga menyoroti besaran dan komponen yang akan diterima. Jika mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja.
Untuk THR ASN 2026, komposisi tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Sosok Bayu Sigit Disebut Penyidik KPK yang Minta 10 Miliar, Pengakuan Saksi Yora Mengejutkan
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR.
Golongan I
IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
(Kompas/Tribunnews)