Pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas direspon keras oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sampai mau digugat ke pengadilan.
Menanggapi masalah itu, PB XIV Purbaya mengaku enggan mempersoalkan rencana LDA yang mau melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya udah, . , gimana maunya mereka," kata Purbaya saat ditemui awak media di Masjid Agung Solo, Jumat (13/2).
Purbaya mengaku agak sulit berhadapan dengan 'ormas'. 'Ormas' yang dia maksud adalah LDA, yang didirikan oleh pihak internal Keraton Solo.
"Saya berhadapan dengan ormas ya agak susah ya. Karena kan sub-sub di dalam Keraton tidak ada yang ditetapkan oleh pengadilan, hanya LDA itu yang ditetapkan oleh pengadilan dan dibekukan itu gitu kan, karena tidak bisa memenuhi asas manfaat kalau tidak salah," ucapnya.
"Dihadapkan dengan ormas ya agak susah saya, gimana ngomongnya. Kebetulan ormasnya yang buat orang keraton sendiri, jadi ya gimana gitu," imbuhnya.
Purbaya mengatakan dirinya hanya menjalankan kewajiban dari ayahnya, mendiang PB XIII.
"Yang jelas saya menjalankan kewajiban ayahanda saya, dan menjalankan hari demi hari kebaikan aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, LDA mempertimbangkan akan melayangkan gugatan terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
"Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, saat dihubungi detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Merespons penggantian nama itu, Eddy mengatakan pihak LDA langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Eddy.
Disdukcapil Solo Buka Suara
Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, mengatakan sudah menjawab surat keberatan dari LDA. Agung mengatakan tidak melarang LDA andai kurang puas dan akan menempuh upaya hukum lain.
"Surat keberatan dari LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud," kata Agung pada Jumat (13/2).
Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan PN Solo.
"Namun demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan terhadap proses ganti nama dimaksud," ujar dia.







