TRIBUNJAMBI.COM - Panduan cara titip kendaraan ke kantor polisi saat ditinggal mudik pada Idul Fitri 2026.
Pihak kepolisian mulai polda, polres hingga polsek menyediakan penitipan kendaraan bagi pemudik, termasuk di Jambi.
Mulai sepeda motor hingga mobil bisa dititipkan ke kantor polisi agar mudik tanpa rasa was-was.
Tingkat kriminalitas jelang Lebaran terbilang lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasanya.
Tak heran bila pemilik kendaraan harus lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di rumah.
Tidak ada aturan baku mengenai prosedur penitipan kendaraan bagi pemudik.
Warga cukup datang langsung ke Polres atau Polsek terdekat untuk menyimpan kendaraan mereka dengan aman.
Baca juga: Jadwal Kas Keliling BI Jambi untuk Penukaran Uang, Pesan Dulu di Pintar BI
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadan 2026, Kemenag Tunggu Sidang Isbat, Muhammadiyah mulai 18 Februari
Dikutip dari Facebook Polda Jambi, bagi kalian yang ingin menitipkan kendaraan, cukup lengkapi fotokopi KTP pemilik dan STNK atau BPKB.
Bagi warga yang menitipkan kendaraan, petugas akan memberikan tanda terima berisi data kendaraan sebagai bukti resmi penitipan.
Selain menyediakan tempat penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga akan menggelar Operasi Ketupat 2026 dguna menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi