Ini Jam Kerja ASN di DIY Saat Bulan Puasa
Hari Susmayanti February 16, 2026 11:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berikut aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.

Selama bulan ramadhan ini, ada perubahan jam kerja bagi ASN, dimana jam pulang kerja lebih cepat.

Aturan jam kerja bagi ASN ini diatur melalui Surat Edaran Nomor: X1/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dalam SE tersebut, jam kerja ASN ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan aturan soal jam kerja ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

”Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu,” ujar Ni Made Dwipanti, Senin (16/2/2026).

Untuk jam masuk kerja, menurut Sekda tidak ada perubahan yakni mulai pukul 08.00 WIB.

Yang membedakan adalah jam istirahat, yakni mulai pukul 11.45 sampai pukul 12.15 WIB.

Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yakni pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan waktu pulang lebih cepat. 

Pada hari Senin sampai dengan Kamis serta Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB. 

Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan jeda istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sekda DIY juga memberikan ruang penyesuaian bagi unit kerja yang memiliki karakteristik pelayanan khusus atau sistem sif (shift). 

Ni Made Dwipanti menyatakan bahwa pimpinan unit kerja diberikan wewenang mengatur jadwal internal dengan syarat tidak mengganggu pelayanan publik.

”Dalam hal terdapat kendala pelayanan, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan/atau sistem piket/shift dapat menentukan sendiri jam kerja selama bulan Ramadhan diluar ketentuan dalam Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip produktifitas kerja,” tegas Ni Made Dwipanti.

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN Pemda DIY Selama Bulan Ramadan, Sekda Ingatkan Produktivitas Layanan

Jam Kerja Tenaga Pendidikan

Ni Made menjelaskan untuk satuan pendidikan (sekolah), pengaturan jam kerja diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Selain aspek administratif, Pemda DIY juga menekankan aspek spiritual dan toleransi selama bulan suci. Ni Made Dwipanti menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pegawai, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang beragama lain, untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja.

”Kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama Islam agar menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta memperbanyak amalan-amalan keutamaan di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah,” tuturnya.

Sementara bagi pegawai non-muslim, Sekda DIY menekankan pentingnya harmoni sosial.

”Kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama lain agar menjaga/memelihara semangat toleransi, keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama,” pungkasnya.

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

* Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja

Senin – Kamis

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)

Pulang kerja: 15.15 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 6 jam 45 menit

Jumat

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)

Pulang kerja: 14.30 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit


*Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja

Senin – Kamis & Sabtu

Masuk kerja: 08.00 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB (30 menit)

Pulang kerja: 14.00 WIB

Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam 30 menit

Jumat

Masuk kerja: 08.00 WIB

 Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)

Pulang kerja: 14.00 WIB

 Total durasi kerja (di luar istirahat): ± 5 jam

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.