TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 69.071 warga di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dinonaktifkan dari status kepesertaan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terhitung 1 Februari 2026.
Keputusan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 03 HUK 2026 mengenai pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara nasional.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan SDM Kesehatan DKPPKB Sulbar, Darmawiyah, membenarkan adanya perombakan data tersebut.
Baca juga: Jelang Ramadan 1447 H, HMI Manakarra Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam di Mamuju
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Antam Senin 16 Februari 2026: Turun Rp 14 Ribu Per Gram
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulbar, puluhan ribu warga yang dinonaktifkan tersebut tersebar di enam kabupaten dengan rincian sebagai berikut.
- Kabupaten Mamuju: 16.319 jiwa
- Kabupaten Polewali Mandar: 12.634 jiwa
- Kabupaten Mamuju Tengah: 11.454 jiwa
- Kabupaten Pasangkayu: 10.724 jiwa
- Kabupaten Majene: 10.139 jiwa
- Kabupaten Mamasa: 7.801 jiwa
Darmawiyah menjelaskan langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuannya agar skema bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai negara menjadi lebih tepat sasaran.
"Penetapan, pembaruan, hingga penonaktifan ini sepenuhnya berbasis pada pemutakhiran data nasional untuk memastikan bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Instruksi untuk Fasilitas Kesehatan
Meski puluhan ribu warga mengalami perubahan status kepesertaan, Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan akses pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat.
Darmawiyah menekankan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Sulawesi Barat tetap memprioritaskan keselamatan pasien, terutama dalam kondisi darurat.
"Fasilitas pelayanan kesehatan tetap diminta mengutamakan pelayanan sesuai ketentuan kegawatdaruratan medis. Jangan sampai ada penundaan penanganan hanya karena status kepesertaan yang bermasalah atau nonaktif," tegas Darmawiyah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi