75 Masyarakat Terima Sertifikat Tanah Gratis di Palongaan Mamuju Tengah
Abd Rahman February 16, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 75 masyarakat Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menerima sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Kepala Desa Palongaan, Semuel Pampang Langi, mengatakan, pihaknya menyerahkan 75 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Menurutnya, PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Senin 16 Februari 2026: Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Al Madaniah Pasangkayu Tahun Ini Lebih Singkat, Selesai Pukul 21.00 WITA

"Sudah berlangsung di desa kami sejak tahun 2024," jelas Semuel ditemui di halaman Kantor Desa setempat, Senin (16/2/2026).

Semuel menjelaskan, total sertifikat telah didistribusikan secara gratis kepada warga Desa Palongaan mencapai lebih dari 270 sertifikat.

"Sertifikat diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun," ujar Semuel menggunakan kemeja kotak-kotak biru tua.

Mulai dari proses administrasi awal hingga sertifikat resmi diterima oleh warga, semua gratis. 

Pihaknya memastikan, seluruh tahapan dalam program PTSL di desanya murni gratis.

Langkah dilakukan Desa Palongaan ini mendapat apresiasi tinggi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah. 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Mamuju Tengah, Zulkifli Ali, mengaku baru pertama kali menjumpai desa yang menyelenggarakan PTSL tanpa menarik biaya dari masyarakat.

"Selama kami bertugas di pertanahan, kami baru temukan satu-satunya pemerintah desa melakukan PTSL tidak memungut biaya apapun kepada masyarakatnya," ungkap Zulkifli.

Menurut penjelasannya, seluruh biaya penyelenggaraan program PTSL di Desa Palongaan ditanggung sepenuhnya menggunakan Pendapatan Asli Desa (PADes). 

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk wilayah Sulawesi Barat, desa sebenarnya diperbolehkan memungut biaya maksimal Rp250 ribu dari setiap peserta PTSL menutupi biaya operasional.

PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang digagas Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendaftaran tanah secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat resmi kepada masyarakat. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.