SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Dalam satu tahun masa pemerintahan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), Pemerintah Aceh mencatatkan rangkaian capaian strategis yang mencerminkan perpaduan antara penguatan nilai-nilai syariat, reformasi tata kelola pemerintahan, ketangguhan menghadapi bencana, serta akselerasi pembangunan sumber daya manusia.
Awal masa kerja ditandai dengan kebijakan bernuansa religius. Pada 14 Maret 2025, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan shalat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat, serta mengaji bersama di satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran.
“InsyaAllah kami berkomitmen. Mari kita wujudkan ke depan Aceh yang lebih baik hingga pada saatnya nanti menjadi negeri baldatun tayyibatun warabbul ghafur (negeri yang baik, subur, makmur, nyaman untuk ditinggali),” kata Mualem saat memberikan sambutan, Selasa (4/3/2025) malam, di Masjid Raya Baiturrahman. Beberapa hari kemudian, Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf sebagai bagian dari penguatan nilai keislaman dalam kehidupan sosial.
Dalam aspek tata kelola keuangan, Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Kinerja pelayanan publik juga menunjukkan hasil yang membanggakan, dengan masuk delapan besar nasional (indeks 4,56), predikat Badan Publik Informatif (skor 97,06), serta nilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kategori "Sangat Baik" dengan skor 93,35.
Berbagai penghargaan nasional turut diraih, di antaranya enam kategori Anugerah Adinata Syariah 2025, Gold Award UB Halal Metric, Simpul Jaringan Kearsipan Terbaik Nasional, Lontar Awards, Lestari Awards, serta Outstanding Public Service Innovations atas inovasi layanan administrasi kependudukan.
Di sektor sanitasi, Aceh mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Sumatera yang berstatus Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF).
Pada bidang kehutanan dan lingkungan, koridor hidupan liar Pidie-Pidie Jaya berhasil ditetapkan dan forum pengelolaannya dibentuk, sementara sejumlah gampong meraih apresiasi ProKlim tingkat nasional.
Langkah strategis juga dilakukan dalam sektor sumber daya alam melalui Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 untuk menata ulang perizinan SDA, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan penertiban tambang ilegal di Aceh.
Pada level kebijakan nasional, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk perpanjangan otonomi khusus, berhasil masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Pemerintah Aceh juga mencatat keberhasilan diplomasi administratif dengan kembalinya empat pulau di Aceh Singkil-Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek-ke wilayah Aceh.
Di sektor sosial, perluasan jaminan kesehatan mengantarkan Aceh meraih UHC Award 2026 kategori utama. Pemerintah juga menggelontorkan bonus Rp72,9 miliar bagi atlet peraih medali PON serta mengerahkan ribuan ASN sebagai relawan saat bencana hidrometeorologi dengan posko tanggap darurat yang aktif 24 jam.
Sejak hari pertama bencana, Gubernur dan Wakil Gubernur turun langsung ke wilayah terdampak untuk memastikan distribusi bantuan dan koordinasi lintas sektor berjalan optimal. Di bawah kendali langsung keduanya, transisi dari fase darurat menuju pemulihan dikawal secara intensif.
Pada saat bersamaan, kepemimpinan Mualem-Dek Fadh berhasil melakukan advokasi ke pemerintah pusat sehingga Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp1,7 triliun yang semula direncanakan dipotong pada Tahun Anggaran 2026 dapat dikembalikan. Komunikasi lintas kementerian juga membuahkan dukungan terhadap kebutuhan sosial-kultural masyarakat Aceh, termasuk persetujuan atas permintaan dukungan daging meugang.
Melalui mekanisme transfer dana dari Presiden melalui Sekretariat Presiden kepada 19 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, disalurkan dana bantuan kemasyarakatan senilai Rp 72.750.000.000 untuk pembelian sapi meugang.
Menjelang akhir periode tahun, langkah besar dilakukan di bidang kepegawaian dengan pengangkatan 5.486 tenaga kontrak menjadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya, 5.789 PPPK tahap I dan 1.184 tahap II telah menerima SK. (*)
Download PDF disini