POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Polres Belitung berhasil mengungkap pelaku dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Minggu (15/2/2026), kurang dari 10 jam setelah laporan diterima.
Pelaku diketahui merupakan putri bungsu korban berinisial AD, seorang remaja berusia 17 tahun, yang diamankan di kediamannya di Jalan KA Ahmad Dahlan, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. AD diduga menganiaya ibunya menggunakan sebilah pisau dapur.
"Iya benar pelaku sudah kami amankan beberapa jam setelah kami menerima laporan kejadian. Pelaku ternyata anak korban sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma pada Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB terkait ditemukannya seorang perempuan bernama Sudiana dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka diduga akibat senjata tajam.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Sijuk langsung bergerak ke lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Wanita Ditemukan Bersimbah Darah di Belitung, Diduga Korban Percobaan Pembunuhan
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari korban dan para saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan anak kandung korban sendiri.
Sekitar pukul 10.00 WIB atau hanya berselang kurang dari dua jam setelah informasi awal diterima, tim gabungan langsung menjemput terduga pelaku di kediamannya.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah pisau bergagang kayu dan memang berniat untuk menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.
Seluruh rangkaian penanganan mulai dari menerima informasi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga penangkapan pelaku berlangsung kurang dari 10 jam.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu ciput berwarna hitam, satu jilbab merah, serta sepasang sandal hak warna hitam-coklat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif dan kelengkapan berkas perkara. (posbelitung.co/dede suhendar)