Jam Belajar Ramadan 2026 di Pangkalpinang Disesuaikan, KBM Tetap Berjalan Normal
Asmadi Pandapotan Siregar February 16, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4/235/DIKBUD/II/2026 tentang penyesuaian jam belajar PAUD, SD, dan SMP selama Bulan Ramadan serta libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian jam belajar, jadwal libur awal Ramadan, hingga cuti bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy menegaskan, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan tetap berjalan normal dengan penyesuaian teknis yang proporsional.

"Kami tegaskan bahwa proses pendidikan di Kota Pangkalpinang tetap berjalan secara normal dengan penyesuaian teknis yang proporsional. Tidak ada penghentian kegiatan belajar mengajar," tegas Erwandy kepada Bangkapos.com, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Pedoman Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 serta arahan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama RI.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, KBM pada awal Ramadan diliburkan selama tiga hari, yakni 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali dilanjutkan pada 23 Februari 2026.

Baca juga: 250 Obor Meriahkan Pawai Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Arung Dalam Bateng

Baca juga: Di Balik Hutan Pedindang, Rahasia Bukit Senja dan Air Biru yang Menenangkan

Sementara itu, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, KBM diliburkan mulai 17 hingga 27 Maret 2026 dan kembali aktif seperti biasa pada 30 Maret 2026.

Libur tersebut berlaku tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan. Selama masa libur Ramadan dan Idul Fitri, guru dan tenaga kependidikan tidak diwajibkan mengisi presensi.

Selama bulan Ramadan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD dan SMP, durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal hari biasa. Sedangkan untuk PAUD, waktu belajar dikurangi 20 menit setiap hari.

Adapun pengaturan jam kerja guru dan tenaga kependidikan selama Ramadan adalah sebagai berikut:

• Senin–Selasa
Presensi masuk batas waktu pukul 07.30 WIB
Presensi keluar pukul 14.00 WIB

• Rabu–Kamis
Presensi masuk batas waktu pukul 07.30 WIB
Presensi keluar pukul 13.45 WIB

• Jumat
Presensi masuk batas waktu pukul 07.30 WIB
Presensi keluar pukul 11.00 WIB.

Erwandy menekankan bahwa pengurangan durasi jam belajar tidak berarti adanya pengurangan target kurikulum.

"Penyesuaian hanya pada aspek waktu dan strategi pembelajaran. Tidak ada pengurangan target kurikulum dan tidak ada kompromi terhadap kualitas pendidikan," ujarnya.

Selama Ramadan, KBM diarahkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, pendalaman serta pemahaman ibadah. Kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan sementara dan dapat diganti dengan tadarusan, kajian keislaman, pesantren kilat, maupun kegiatan pembinaan karakter lainnya.

Bagi peserta didik non-muslim, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Dindikbud juga menegaskan prinsip inklusivitas tetap dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pendidikan di Kota Pangkalpinang.

"Peserta didik non-muslim tetap mendapatkan hak pembelajaran secara penuh dan tidak ada kebijakan yang bersifat diskriminatif," kata Erwandy.

Ia menambahkan, Ramadan harus menjadi momentum strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan matang secara karakter.

"Pendidikan tidak boleh berhenti karena alasan apa pun. Ramadan justru menjadi momentum untuk membentuk generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan matang secara karakter," ucapnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.