BANGKAPOS.COM - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Penetapan ini menyusul temuan satu koper berisi narkotika yang dititipkan kepada seorang polwan, yang diketahui merupakan mantan anak buahnya
Satu koper berisi narkoba itu didapati dari seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Diketahui Aipda Dianita Agustina merupakan mantan anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih berdinas di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kabar Baik! THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Puasa, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya
Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, kepada wartawan, Jumat (13/2/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Koper tersebut dititipkan di rumahnya di Tangerang, Banten, atas permintaan Didik.
“(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.
Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa Aipda Dianita Agustina sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Selain Aidpda Dianita, penyidik juga memeriksa istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afrina guna mendalami peran keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Meski begitu, Eko belum menjelaskan lebih lanjut keterlibatan istri AKBP Didik hingga diperiksa dalam kasus itu.
Kasus ini bermula Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah penangkapan, terungkap ada temuan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik berisikan sejumlah narkoba.
"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," tuturnya.
Adapun dari hasil pemeriksaan koper itu berisikan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," terang Eko, dilansir dari Kompas.com.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.
Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, dilansir dari Tribunlombok.com.
Dimana sebelumnya, Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.
Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.
Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
Asmuni mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon, saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.
Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.
Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.
Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.
Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.
Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya, dilansir dari Lom
Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis
Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.
"Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) dilansir Tribun Lombok.
Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026).
Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(Tribunnews/Kompas)