Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk
Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk berhenti sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
"Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama bulan puasa.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya memanfaatkan suasana Ramadhan untuk meningkatkan kualitas ibadah, mempererat ukhuwah, dan memperbanyak kegiatan keagamaan dengan mengisi malam hari melalui Shalat Tarawih berjamaah serta tadarus Al Quran di masjid dan mushala.
SE itu merupakan hasil keputusan rapat bersama Pemkot Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi.
Pemkot setempat menetapkan penghentian sementara seluruh kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke, yang berlaku mulai H-3 atau 15 Februari 2026 hingga H+3 atau 23 Maret 2026, yakni tiga hari sebelum puasa sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pihaknya juga mengimbau pemilik pusat perbelanjaan agar meminta karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadhan, memperbolehkan usaha kuliner tetap beroperasi secara tidak mencolok dengan penggunaan tirai penutup, membatasi tadarus menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB, serta mengajak masyarakat untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.







