TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama bulan Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Apakah ibu hamil boleh berpuasa? Bagaimana dengan ibu yang sedang menyusui, apakah mereka diperbolehkan berbuka puasa?
Di bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan sehat.
Namun, bagi ibu hamil dan menyusui, sering muncul pertanyaan: Apakah puasa membahayakan ibu dan bayi? Apakah ibu hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika merasa khawatir dengan kesehatan mereka atau anak yang sedang disusui?
Islam memberikan kelonggaran bagi ibu hamil dan menyusui yang merasa khawatir tentang kondisi kesehatan mereka atau bayinya selama puasa.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan puasa dengan tenang tanpa ada efek buruk pada kesehatan.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, serta kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan mereka berbuka atau mengganti puasa.
2. Hukum Puasa bagi Ibu Hamil
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil: Apakah Boleh atau Tidak?
Secara umum, ibu hamil diwajibkan berpuasa jika kondisi kehamilannya sehat dan tidak membahayakan kesehatan ibu atau bayi. Namun, jika ibu hamil merasa khawatir akan kesehatannya atau mengalami kondisi medis yang membuat berpuasa menjadi sulit atau berbahaya, maka boleh tidak berpuasa.
Islam memberi kelonggaran untuk ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayi yang dikandung. Dalam hal ini, mereka diperbolehkan berbuka puasa, dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika ibu hamil merasa lemah atau khawatir akan kesehatan bayinya, ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan qadha (mengganti puasa di hari lain) setelah Ramadhan atau membayar fidyah (memberi makan orang miskin) jika tidak bisa menggantinya.
Hukum puasa bagi ibu hamil yang sehat
Jika ibu hamil merasa sehat dan tidak ada masalah selama kehamilan, maka puasa tetap diwajibkan, dan ia harus menjalankannya seperti orang biasa. Namun, jika ada masalah kesehatan atau dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, maka ibu hamil boleh memilih untuk berbuka puasa.
Dalil dan Penjelasan
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Ayat ini menjelaskan bahwa setiap orang, termasuk ibu hamil, tidak akan dibebani dengan kewajiban yang melebihi kemampuan mereka.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ibu hamil yang merasa khawatir atas kesehatan dirinya atau bayinya, diperbolehkan untuk berbuka puasa dan mengganti puasa setelah Ramadhan.
2. Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui
Bolehkah Ibu Menyusui Berpuasa?
Hukum puasa bagi ibu yang menyusui sama dengan ibu hamil. Jika ibu merasa sehat dan tidak ada gangguan, maka ia diwajibkan berpuasa. Namun, ibu menyusui yang merasa khawatir dengan asupan makanannya yang akan mempengaruhi kualitas ASI atau kesehatannya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan alasan khawatir akan kesehatan bayi atau kekurangan air susu.
Dalil dan Penjelasan: Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang merasa kesulitan atau khawatir akan dirinya atau anaknya, maka dia diperbolehkan untuk berbuka dan menggantinya nanti.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini memberikan kelonggaran bagi ibu menyusui yang merasa khawatir tentang kualitas ASI atau kesehatannya.
Selain itu, jika ibu menyusui merasa sangat lemah dan tidak mampu menjalankan puasa, ia boleh berbuka dan mengqadha puasa atau membayar fidyah.
Kapan Ibu Menyusui Diperbolehkan Berbuka?
Kondisi yang diperbolehkan berbuka puasa bagi ibu menyusui adalah jika ibu merasa lemah, keringat berlebih, atau kualitas ASI menurun akibat berpuasa.
Jika bayi menjadi lesu atau tidak mendapatkan cukup ASI, maka ibu menyusui diperbolehkan berbuka puasa untuk menjaga kesehatan bayi dan dirinya sendiri.
3. Fidyah dan Qadha bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Berpuasa?
Jika ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena alasan kesehatan atau khawatir akan kesehatan anak, mereka diperbolehkan berbuka puasa. Dalam hal ini, mereka dapat memilih untuk mengganti puasa dengan qadha (mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan) atau membayar fidyah (memberi makan orang miskin) jika mereka tidak bisa mengganti puasa.
Qadha: Jika ibu hamil atau menyusui merasa sehat setelah Ramadhan dan mampu berpuasa, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah: Jika ibu hamil atau menyusui tidak bisa mengganti puasa karena alasan tertentu, mereka membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Biasanya, fidyah dibayar dengan memberikan makanan pokok seperti nasi atau roti kepada orang yang membutuhkan.
Dalil dan Penjelasan
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang berbuka puasa karena sakit atau musafir, maka ia bisa mengganti puasa tersebut di hari lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini menunjukkan bahwa ibu hamil dan menyusui yang berbuka puasa karena alasan medis bisa menggantinya dengan qadha setelah Ramadhan.
4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Mengganti Puasa?
Jika ibu hamil atau menyusui tidak mampu mengganti puasa, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin pada hari yang mereka tinggalkan puasanya. Fidyah ini dibayarkan setiap hari bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa.
Kesimpulan: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui