Viral Pemuda di Batang Hari Dianiaya, Diduga terkait Hutang Narkoba
Tommy Kurniawan February 16, 2026 03:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah Mersam, Kabupaten Batanghari.

Peristiwa tersebut disebut-sebut berkaitan dengan persoalan utang narkoba.

Informasi mengenai kejadian itu pertama kali ramai setelah diunggah akun Instagram @infobatanghari pada Senin (16/2/2026).

Dalam video yang beredar, korban tampak berada dalam kondisi tertekan saat seseorang memukulnya menggunakan benda tumpul yang diduga sebatang kayu.

Narasi yang menyertai unggahan tersebut menyebutkan bahwa aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh orang suruhan seorang bandar narkoba.

Motifnya disebut berkaitan dengan persoalan utang yang belum diselesaikan korban.

Baca juga: Terkuak AKBP Didik Putra Minta Mobil Alphard Agar Bisa Edarkan Narkoba

Baca juga: Sejumlah Siswa SMP Perkosa Siswi di Rumah Kosong, Modus Acara Bakar-bakar

Meski video telah tersebar luas dan memicu perhatian warganet, hingga saat ini identitas terduga pelaku belum diketahui secara pasti.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Kecamatan Mersam. Kabar ini pun menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.

Beberapa warga yang mengetahui kejadian itu berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Mereka khawatir, apabila tidak segera ditangani, kasus serupa bisa kembali terulang.

“Hingga sekarang belum ada yang diamankan. Kami berharap polisi segera turun tangan agar tidak terjadi kejadian serupa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan juga diarahkan kepada aparat kepolisian, baik dari tingkat Polsek hingga Polda, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), agar menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkotika di balik insiden tersebut.

Secara hukum, apabila dugaan penganiayaan itu terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, jika ditemukan keterkaitan dengan peredaran narkotika, maka penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga berpotensi dikenakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Publik kini menantikan klarifikasi dan tindakan aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

Sementara itu postingan ini pun langsung ramai mendapat reaksi dari warganet.

@edotm14: Wkwkwk telolo benar

@_man_025: La tau misikin nyabu pulak

@_aceptanurah: Yg hebat nyo lagi yg videoin nyo.

@izm021.05_0: grafik pembunuhan

@iam.fby: Biso ngutang jugo yo rupo nyo

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.