SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fenomena pasangan pengantin yang memilih melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tren yang kian diminati di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Di Kecamatan Sawahan, angka pasangan yang memilih menikah di kantor tercatat melonjak hingga 40 persen dalam dua tahun terakhir.
Data dari KUA Kecamatan Sawahan menunjukkan pergeseran tren yang signifikan. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 300 pasangan melakukan akad di kantor, namun angka ini melesat menjadi 400 pasangan pada tahun 2025.
Uniknya, kenaikan minat nikah di kantor ini justru terjadi di tengah tren penurunan jumlah total pernikahan secara umum di wilayah tersebut.
Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Sawahan, Samsu Tohari mengungkapkan bahwa total pencatatan nikah (baik di dalam maupun luar kantor) terus merosot. Dari 1.100 pasangan di tahun 2023, turun menjadi 900 pasangan di 2024, dan kembali menyusut hingga 775 pasangan pada tahun berikutnya.
Samsu menjelaskan, ada dua faktor utama yang mendorong pasangan muda kini lebih memilih menikah di KUA daripada menyewa gedung atau mengundang penghulu ke rumah. Pertama adalah pengaruh masif media sosial.
"Banyak pasangan yang ingin mengabadikan momen sederhana di KUA untuk dijadikan konten. Mereka datang dengan persiapan matang, membawa mobil mewah hingga lima armada, dan melakukan prosesi dengan estetik untuk media sosial," ujar Samsu saat ditemui SURYA.CO.ID di kantornya.
Selain faktor gaya hidup digital, kondisi ekonomi pasca-pandemi turut andil. Menikah di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis (Rp 0), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2014. Hal ini menjadi pilihan rasional bagi pasangan yang ingin mengalokasikan dana untuk kebutuhan rumah tangga pasca-nikah.
Berbeda dengan Sawahan, KUA Kecamatan Jambangan justru mencatatkan penurunan tren nikah di kantor. Kepala KUA Jambangan, M Hasan Baisuni menyebutkan bahwa pada tahun 2025 hanya terdapat sekitar 50 pasangan (20 persen) yang menikah di kantor, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 25 persen.
Menurut Hasan, alasan pasangan di wilayahnya memilih KUA biasanya didasari faktor spesifik, seperti status duda atau janda yang ingin prosesi lebih tertutup, hingga alasan mendesak.
"Ada juga yang karena faktor 'insiden' atau hamil di luar nikah, sehingga mereka memilih menikah secara tertutup di kantor KUA untuk menutupi permasalahan pribadi," jelas Hasan.
Tren nikah di kantor sebenarnya bukan hal baru. Samsu Tohari menjelaskan bahwa Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) telah mengampanyekan fleksibilitas lokasi akad sejak 2013. Berdasarkan regulasi, pernikahan pada dasarnya dilaksanakan di KUA, namun dapat dilakukan di luar kantor atas persetujuan Petugas Pencatat Nikah (PPN).
Bagi para penghulu, pelaksanaan di kantor dianggap lebih efisien secara birokrasi dan waktu. "Di kantor itu sesuai jam kerja kedinasan. Secara pribadi, kami lebih nyaman karena tidak perlu kehilangan momen akhir pekan atau kegiatan sosial di lingkungan rumah akibat jadwal padat di luar kantor," tambah Samsu.
Melihat dinamika tren tersebut, M Hasan Baisuni mengingatkan bahwa lokasi pernikahan bukanlah penentu keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya persiapan mental dan finansial sebelum melangkah ke pelaminan.
Berikut adalah poin kunci agar pernikahan tetap bertahan lama:
Informasi mengenai syarat pendaftaran nikah di Surabaya kini dapat diakses secara online melalui sistem SIMKAH Kemenag untuk mempermudah calon pengantin menentukan jadwal akad, baik di dalam maupun di luar kantor KUA.