SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengakhiri pelarian panjang Hendra Mesa (29), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron selama 6 bulan.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini, diringkus di wilayah Badung, Bali, setelah dilakukan pengejaran intensif oleh Tim Jaka Tingkir bekerja sama dengan Resmob Polda Bali.
Penangkapan ini merupakan buah dari komitmen kepolisian dalam mengawal keamanan di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Hendra Mesa diketahui melarikan diri ke Pulau Dewata, setelah melancarkan aksinya di sebuah warung kopi di Kabupaten Lamongan pada akhir tahun lalu.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi kejadian berada di teras sebuah warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Korban berinisial FM (47), warga Kelurahan Sidokumpul, tidak menyangka bahwa kecerobohan kecil akan berujung hilangnya sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4928 JAI miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus operandi yang dilakukan Hendra Mesa tergolong cukup berani, namun memanfaatkan kelengahan korban.
Sekitar pukul 06.00 WIB, saksi di lokasi melihat motor masih terparkir. Namun, pelaku diam-diam membuka gerbang warung dan masuk ke area dalam.
Alih-alih merusak kunci motor (T), Hendra justru menemukan kunci motor korban tergeletak di atas tikar di dalam warung. Dengan mudah, ia mengambil kunci tersebut, dan membawa kabur motor tanpa menimbulkan suara yang mencurigakan.
Korban sempat melakukan pencarian mandiri di sekitar lokasi, sebelum akhirnya menyerah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Pasca-kejadian, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi berhasil mengidentifikasi identitas Hendra Mesa melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan jejak digital. Namun, tersangka tergolong licin dalam upaya menghindari petugas.
Setelah berhasil menguasai motor tersebut, Hendra tidak langsung menyimpannya. Ia menyeberang ke Pulau Madura untuk menjual motor hasil curiannya di wilayah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Strategi menjual barang bukti ke luar daerah ini, lazim dilakukan sindikat curanmor untuk memutus mata rantai pelacakan.
Usai mendapatkan uang hasil penjualan, Hendra Mesa kemudian terbang ke Bali untuk bersembunyi.
Namun, koordinasi lintas wilayah antara Polres Lamongan dan Polda Bali akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil dibekuk di persembunyiannya di wilayah Badung tanpa perlawanan berarti.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa Hendra Mesa bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor serupa di wilayah Surabaya sebanyak satu kali.
“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tim juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lain yang diduga ikut membantu aksi tersangka di Lamongan,” tegas Hamzaid, Senin (16/2/2026).
Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
Unsur pemberatan dalam kasus ini terpenuhi, karena pelaku melakukan aksinya dengan merusak atau melewati pembatas (gerbang) pada waktu-waktu tertentu.
Polres Lamongan kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meremehkan aspek keamanan kendaraan. Berikut adalah tips dari kepolisian untuk menghindari curanmor: