Nasib Pembunuh Siswa SMP di Bandung, Terancam Hukuman Mati, Sakit Hati Korban Tak Mau Lagi Berteman
Evan Saputra February 16, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- YA (16), pelaku pembunuhan terhadap ZAAQ, siswa SMP di Bandung, terancam hukuman mati.

YA terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ZAAQ usai korban memutuskan pertemanan dengan dirinya.

Dalam melancarkan aksi kejinya tersebut, YA dibantu oleh saudaranya, AP (17).

Jasad ZAAQ (14) ditemukan di area eks obyek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Jumat, (13/2)

Motif pembunuhan disebut dipicu sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan dengan pelaku. 

Dari keterangan penyidik, keduanya telah saling mengenal sekitar tiga tahun dan memiliki hubungan dekat sebagai teman. 

Baca juga: Kronologi Tim Trobos Mitos Temukan Jasad Siswa SMP Korban Pembunuhan di Tempat Wisata Kampung Gajah

"Tersangka ini mengaku sakit hati terhadap korban, di mana korban memberikan pernyataan sikap yaitu memutus hubungan pertemanan mereka," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026). 

Pelaku merasa kecewa dengan sikap korban yang memutuskan pertemanan mereka. 

Kekesalan itu memuncak sampai lahir rasa ingin menghabisi korban. 

"Dalam keadaan sakit hati itu, pelaku berangkat ke Bandung menyusul korban, tapi memang dengan niat memang membunuh korban. Dia diantar oleh saudaranya AP, mereka berangkat hari Senin," ujar Niko. 

Menurut polisi, hubungan korban dan pelaku sudah diketahui keluarga. 

Mereka sebelumnya bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. 

"Dulu di Garut, mereka sempat berselisih, lalu korban pindah ke Bandung. Tapi, meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu," sebut Niko. 

"Tapi, pelaku tidak terima karena hubungan pertemanan mereka diputus begitu saja oleh korban. Jadi, hubungannya kakak adiklah ya," imbuh Niko. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Niko.

Tabiat Pelaku Terbongkar, Diduga Penyuka Sesama Jenis

Tabiat pelaku pembunuhan siswa SMP di Bandung, ZAAQ (14) akhirnya dibongkar oleh keluarga korban.

Pelaku pembunuhan siswa kelas 1 SMP itu diduga memiliki kecenderungan penyuka sesama jenis.

Hal itu bahkan yang jadi alasan keluarga ZAAQ atau Zain, memindahkan korban sekolah di Bandung.

Sebab setahun sebelumnya, tersangka berinisial YA (16) pernah menonjok mata korban saat masih duduk di bangku kelas VI SD.

Bukan cuma ditonjok, korban juga sering dipalak oleh pelaku.

Keluarga korban bahkan sudah menegaskan kepada pelaku untuk tidak lagi menghubungi korban.

Baca juga: Sosok AKBP Catur Erwin Pengganti Didik Putra jadi Kapolres Bima Kota, Pernah Terseret Kasus Narkoba

Kakek korban, Undang, mengaku sudah mencurigai tersangka YA saat pertama kali cucunya hilang.

Sebab menurut RT dan RW di Garut, tersangka YA diketahui pergi ke Bandung di hari hilangnya korban.

"Kita sudah menduga dari hilang tersebut, karena malam Rabu RT dari kita sama mamangnya, ketemu sama RT dan RW di kampung Ciduga, pelaku tersebut hari Senin ke Bandung," katanya.

Meski belum menemukan bukti, kata Undang, pihak keluarga sudah mencurigai YA sejak awal.

"Kita saat itu praduga sudah ada," ucap Undang lagi.

Menurut Undang, korban dan pelaku sempat sekolah di tempat yang sama.

Di mana pelaku merupakan kakak kelas korban.

Baca juga: Hubungan Aipda Dianita dan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra, Mau Dititipi Sekoper Narkoba

Saat sekolah di tempat yang sama, pelaku pernah bermasalah dengan korban hingga kedua orangtua dipertemukan.

"Dulu itu pernah terjadi pemukulan pelaku terhadap korban, yang dipukul matanya."

"Dimusyawarahkan, keluarga dari sana hadir, termasuk pihak RT-nya. Setahun lalu ketika korban masih kelas VI SD," tutur Undang.

Undang menegaskan, hubungan cucunya dengan pelaku bukan teman.

Menurut dia, sang cucu lebih sering dibully atau dipalaki oleh pelaku.

"Kedekatannya, teman sih bukan teman. Yang sering saya dengar dari cucu saya, cucu saya sering dipalakin, kan satu sekolah di Al Ghifari. Dibully," ungkapnya lagi.

Saat bertemu dengan orangtua pelaku, kata dia, pihak keluarga korban sudah meminta agar tidak YA tidak menghubungi Zain lagi.

"Dulu udah langsung dengan orangtuanya kita komunikasikan, kita instruksikan di depan banyak orang, jangan sampai pelaku menghubungi atau mendatangi korban. Sudah kita tegaskan ke pelaku tersebut," jelasnya.

Bahkan saat itu kata Undang, pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke Bandung.

"Makanya dipindahkan ke Bandung, untuk menghindari pelaku," ungkap dia.

Undang pun mengungkap bahwa pihak keluarga khawatir dengan tabiat pelaku yang diduga penyuka sesama jenis.

"Yang diduga pelaku ini ada kelainan, kayak istilahnya laki-laki suka laki-laki, dari hasil informasi guru-guru sekolah," ungkapnya.

Untuk itulah, kata dia, pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke Bandung.

"Makanya kita menghindarkan korban tersebut, yang tadinya mau sekolah di Garut, makanya kita pindahkan ke Bandung," tandasnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan pengakuannya, YA merasa sakit hati karena ZA sudah tak mau berteman lagi dengannya.

"Ya sakit hati sehingga mengakibatkan sakit hati. Korban ini memberi pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan pada pelaku, sehingga pelaku sakit hati," katanya.

Saat ditanya apakah ada hubungan spesial antara korban dan pelaku, Niko pun tidak memberikan jawaban gamblang.

Menurut Niko, hubungan keduanya itu seperti kakak adik.

"Nanti kita dalami lagi dengan mengedepankan perasaan keluarga korban," tandasnya.

Zain dihabisi oleh YA di bekas wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin (9/2/2026) sepulang sekolah.

Usai membunuh korban, YA kemudian membawa HP korban dan jaket pemberian dirinya.

Lalu YA juga menghubungi teman korban dan membuat alibi kalau korban yang sedang diculik.

Jasad korban baru ditemukan lima hari kemudian dalam kondisi sudah tak bernyawa.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.