TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti partisipasi Israel dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hingga rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza.
Sebanyak 25 organisasi itu yakni Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Baca juga: Putin Tolak Undangan Trump, Pilih Absen di KTT Dewan Perdamaian Washington Jumat Mendatang
Kemudian SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan BEM SI.
Selanjutnya yakni De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.
Baca juga: Prabowo Bertolak ke Amerika Serikat, Hadiri KTT Board of Peace
Dalam rilis resmi yang diterima Tribunnews.com dari Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pada Senin (16/2/2026), koalisi memandang keanggotaan Israel yang bergabung dengan BoP pada 11 Februari 2026 lalu justru akan menjadikan kebijakan luar negeri dan keterlibatan Indonesia dalam penyelesaian konflik di Palestina semakin rumit.
Atas dasar ini, Koalisi menyampaikan tiga poin pandangan terkait keanggotan Israel di BoP.
Pertama, Koalisi menyatakan masuknya Israel ke BoP harusnya menjadi sinyal bagi Indonesia untuk keluar dari keanggotaan BoP.
Hal itu karena tidak hanya tentang sikap diplomatik yang selama ini sudah ditegaskan oleh Indonesia, melainkan juga tentang muncul potensi keanggotaan Indonesia di BoP tersebut akan dijadikan legitimasi untuk mengabsahkan segala tindakan Israel kepada Palestina.
Kedua, Koalisi menyatakan dengan kebijakan pengiriman sekitar 5 ribu hingga 8 ribu pasukan perdamaian TNI ke Gaza berkontribusi pada Pasukan Stabilitas Internasional (ISF) yang diinisiasi oleh BoP, membuat situasi praktisnya menjadi sangat rumit.
Karena menurut Koalisi pengiriman pasukan mandat BoP ini di luar payung hukum internasional atau mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan PBB sebagai Pasukan Perdamaian PBB.
"Situasi ini justru membahayakan pasukan TNI yang dikirimkan, karena ISF justru akan mengambil alih layanan sosial dan keamanan di Gaza dari Hamas sejak 19 tahun lalu, proposal dibentuk tanpa adanya masukan dari pihak Palestina, dan hanya memberikan dua opsi rumit bagi Hamas yang ada di jalur Gaza tersebut," kata Koalisi pada Senin (16/2/2026).
"Dalam hal ini, Koalisi memandang bahwa bantuan pasukan yang dikirimkan melalui ISF justru akan membuat Indonesia menjadi masalah sendiri dalam pusaran konflik Israel-Palestina-Hamas," lanjut Koalisi.
Ketiga, Koalisi memandang dengan besarnya kontribusi yang diberikan oleh Indonesia untuk BoP, baik secara finansial sebesar Rp16 triliun dan secara pasukan dalam ISF justru menjadi sangat rancu dengan situasi Indonesia saat ini yang masih berada dalam kesulitan ekonomi.
Lebih dari itu, menurut Koalisi sikap Indonesia yang terlalu condong ke Amerika Serikat melalui BoP juga menjadi sulit untuk tetap tegas terhadap Israel (Benjamin Netanyahu) yang seharusnya diproses melalui hukum internasional ICC (Hukum Pidana Internasional).
Untuk itu, Koalisi menyatakan tiga sikap.
Baca juga: Respons Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump, Maruf Amin Singgung Kemerdekaan Palestina
Pertama, Indonesia segera menarik keanggotaan dari BoP untuk menegaskan posisi netral dalam relasi internasional sembari mencari strategi paling jitu untuk mengupayakan penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Kedua, mendorong agar komunitas internasional untuk tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip hukum humaniter, serta membawa Presiden Israel, Netanyahu, ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
"Ketiga, sebagai Anggota dan Presiden Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia harus membuka kembali hasil Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB terkait dengan pelanggaran HAM di Gaza yang dipimpin oleh Richard Joseph Goldstone (dikenal dengan Goldstone’s Report, A/HRC/12/48)," tulis Koalisi.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban internasional tentang pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Israel dan menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan mekanisme HAM internasional," pungkas Koalisi.
Situasi Terkini
TNI belum menggeser sikapnya untuk menyiapkan pasukan guna diberangkatkan ke Gaza.
Akan tetapi, pernyataan publik dari pejabat TNI mengenai detail teknis perihal materi persiapan, jumlah pasukan, alutsista, struktur organisasi, hingga peran pasukan yang akan diberangkatkan di Gaza belum ajeg.
Terkini, internal TNI menggelar rapat penyiapan Satgas Perdamaian dan Kemanusiaan Indonesia yang digelar di Markas Besar TNI pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Hingga Kamis (12/2/2026), pihak TNI menyatakan pasukan yang disiapkan berjumlah 8 ribu personel dalam format brigade komposit atau gabungan dari tiga matra TNI.
Total 8 ribu personel itu ditargetkan siap berangkat paling lambat akhir Juni 2026.
Sedangkan sekitar 1.000 personel di antaranya ditargetkan dalam kondisi siap berangkat awal April 2026.
Meski begitu, TNI menegaskan tetap menunggu keputusan politik negara dan mekanisme internasional yang berlaku terkait jadwal pemberangkatan pasukan.
Presiden Prabowo rencananya akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BoP di Amerika Serikat pada Kamis (19/2/2026) pekan ini.