Yakin Ada Dugaan Gratifikasi, Tim Hukum Mandau Talawang Siap Lapor ke Kejati, Polda, hingga KPK
Sri Mariati February 16, 2026 05:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Tim hukum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyatakan, tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan proses kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan pihak perusahaan.

Legal Hukum Mandau Talawang Deden Nursida mengatakan, laporan tersebut rencananya akan diajukan ke sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Polda, jika ditemukan bukti cukup.

“Pada intinya kami akan melaporkan adanya dugaan gratifikasi untuk memperlancar kerja sama antara koperasi dengan pihak Agrinas yang diduga dilakukan oknum pejabat publik di Kotawaringin Timur,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Deden menyebut, pihaknya saat ini masih berfokus pada dugaan gratifikasi sebagai dasar awal laporan. 

Ia menambahkan, pengembangan kasus nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang kami pegang saat ini adalah data dan bukti terkait dugaan gratifikasi. Kalau nanti ditemukan penyalahgunaan lain, itu menjadi ranah penegak hukum untuk mengembangkannya,” katanya.

Ia mengaku bukti yang dimiliki timnya beragam, mulai dari dokumen tertulis hingga rekaman.

“Bukti-bukti ada beberapa, berupa dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan, serta bukti kegiatan di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, ia menyinggung adanya dokumen yang disebut menggunakan kop lembaga daerah dan mencantumkan nama pejabat, yang menurutnya menjadi bagian dari indikasi yang akan didalami.

Deden juga menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap koordinator aksi lapangan Mandau Talawang.

Menurutnya, penyebutan nama dalam demonstrasi dilakukan dalam konteks jabatan publik dan kepentingan aspirasi masyarakat.

“Dalam aksi kemarin, penyebutan nama karena posisinya sebagai pejabat publik dan dilakukan di kantor lembaganya, bukan ranah pribadi,” ujarnya.

Ia menegaskan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

“Demonstran dilindungi undang-undang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk terkait keterbukaan publik yang perlu dijelaskan oleh pejabat berwenang,” tambahnya.

Meski demikian, Deden menekankan pihaknya belum membuka seluruh bukti ke publik karena masih dalam tahap dugaan dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Baca juga: Panglima Mandau Talawang Ricko Kristolelu: Hak Demo Dilindungi UU, Kami Hanya Sampaikan Dugaan

Baca juga: Breaking News, Ketua DPRD Kotim Lapor ke Polisi Usai Demo, Bantah Tudingan Terima Uang Koperasi

“Kami tidak ingin membuka informasi tanpa klarifikasi dari pejabat berwenang. Untuk bukti-bukti, silakan dipantau nanti dalam proses hukum sampai pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan tujuan utama langkah tersebut adalah mendorong transparansi serta memastikan proses kerja sama berjalan sesuai aturan.

“Harapannya, semua proses ini bisa membuat Kotim bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.