TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal.
Keduanya berinisial ZS dan KS.
Mereka diketahui berasal dari China dan Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan kedua WNA itu diamankan di tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) dini hari.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama Pomdam Jaya mengamankan dua WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal," kata Winarko, Senin (16/2/2026).
Ia mengungkapkan, ZS berprofesi sebagai disc jockey (DJ) selama tinggal di Indonesia.
Sementara KS merupakan penari di tempat hiburan malam tersebut.
"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sedangkan KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ungkap Winarko.
Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga menemukan fakta bahwa tempat hiburan malam itu diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," ujar Winarko.
Kedua WNA yang ditangkap saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata Winarko.