Kronologi Pemecatan Dokter Piprim oleh Menkes Versi RSUP Fatmawati, Apa Alasannya?
Mia Della Vita February 16, 2026 05:34 PM

Grid.ID - Kronologi pemecatan Dokter Piprim menjadi sorotan publik setelah ia mengaku diberhentikan oleh Menteri Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya dan memicu polemik di kalangan tenaga medis.

Di sisi lain, manajemen RSUP Fatmawati memberikan penjelasan rinci terkait proses administratif yang berujung pada pemberhentian itu. Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, menegaskan bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses tersebut disebut telah melalui tahapan pemanggilan, teguran, hingga pemeriksaan oleh tim. Berikut kronologi pemecatan Dokter Piprim berdasarkan keterangan kedua belah pihak.

Kronologi Pemecatan Dokter Piprim

Kronologi pemecatandr. Piprim Basarah diawali dengan mutasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Menurut dr. Wahyu Widodo, kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati membuat pihak rumah sakit menerima dua nama dokter spesialis jantung anak, salah satunya dr. Piprim.

"Kami dapat dua nama, satunya dokter Piprim. Kami sih senang karena enggak pernah bayangkan lah (dapat dua dokter spesialis jantung)," kata Wahyu dikutip dari Tribun Medan, Minggu (16/2/2026).

RSUP Fatmawati mengaku telah menghubungi dr. Piprim untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut merasa proses kepindahannya tidak berjalan mulus sehingga enggan menghadap dan menjalankan tugas di tempat baru.

Sejak mutasi berlaku efektif 26 Maret 2025, dr. Piprim dinyatakan tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati. Padahal, sistem penggajian sebagai ASN telah dialihkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati, sehingga hak keuangan sudah dibayarkan oleh institusi baru.

Manajemen RSUP Fatmawati menyebut telah melakukan berbagai upaya persuasif. Dua kali surat panggilan dilayangkan, yakni pada 25 Agustus 2025 dan 3 September 2025. Namun, dr. Piprim tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.

Teguran lisan melalui Surat Direktur Utama tertanggal 14 Oktober 2025 juga dikeluarkan, menyatakan bahwa dr. Piprim tidak masuk kerja secara terus menerus sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025. Bahkan, komunikasi melalui Zoom dan teguran tertulis telah diberikan untuk mengingatkan kewajiban sebagai ASN.

Karena ketidakhadiran berlanjut hingga melampaui 28 hari kerja tanpa alasan sah, RSUP Fatmawati membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur internal rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak terkait lainnya.

Pelanggaran Disiplin Berat

Pada 15 September 2025, Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Hal ini merujuk pada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dr. Piprim disebut telah menyatakan memahami konsekuensi atas sikapnya, termasuk risiko pemberhentian. Meski beralasan tengah menunggu putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, manajemen menegaskan bahwa surat keputusan mutasi tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dr. Piprim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Puncak kronologi pemecatan Dokter Piprim tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa dr. Piprim tidak bersedia dimutasi dan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 10 hari kerja secara terus menerus.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Keputusan itu ditandatangani pada 1 Februari 2026 oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dan berlaku 15 hari setelah penetapan. Manajemen RSUP Fatmawati membantah bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan sikap kritis dr. Piprim terhadap kebijakan Kemenkes.

Pernyataan Dokter Piprim

Di sisi lain, kronologi pemecatan Dokter Piprim versi yang bersangkutan disampaikan melalui akun Instagram @dr.piprim. Dikutip Kompas.com, ia menyatakan dipecat oleh Menteri Kesehatan dan mengaitkan pemberhentiannya dengan sikapnya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim menyebut dirinya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang agar kolegium tetap berdiri independen dan tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan."Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen."

"Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," kata dr Piprim. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien-pasiennya di RSCM, para mahasiswa, residen, serta calon konsultan jantung anak karena tidak dapat lagi mendampingi mereka dalam proses pendidikan dan pelayanan.

Perbedaan narasi antara pihak rumah sakit dan dr. Piprim membuat kronologi pemecatan Dokter Piprim menjadi perhatian luas. Secara administratif, pemberhentian didasarkan pada ketentuan disiplin ASN. Namun, dari sisi personal, dr. Piprim menilai keputusan tersebut tidak terlepas dari sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium di lingkungan Kementerian Kesehatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.