TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi resmi menetapkan RK (23) laki-laki asal Sumatera sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial D (14) di sebuah gorong-gorong di Jalan Pramuka, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Peristiwa pilu tersebut sejatinya menimpa dua anak laki-laki yakni D dan AB (11) yang saat itu sedang bermain bersama mencari ikan.
Namun salah satu dari mereka yakni AB lari ketakutan ketika tersangka RK menggandeng D untuk masuk ke sebuah gorong-gorong.
AB saat itu berinisiatif melaporkan peristiwa itu kepada orang tua D. Benar saja, ketika orang tua korban itu mendatangi lokasi, anak berinisial D sudah dibawa masuk ke gorong-gorong sejauh kurang lebih 500 meter.
“Sudah kami tetapkan tersangka, sudah kami tahan sejak Sabtu lalu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri saat dihubungi, Senin (16/2/2026).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan dua pasal berlapis yakni tentang dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.
Penerapan pasal ini menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yakni pasal 414 dan pasal 415.
“Tersangka dijerat dua pasal tentang pencabulan dan perkosaan. Kalau di KUHP lama kan artinya perbuatan cabul terhadap anak,” katanya.
Terduga pelaku tersebut berinisial RK (23) asal Sumatera.
Dia diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial DD (14) laki-laki dan AB (11) laki-laki.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar jam 14.30 WIB di sebuah gorong-gorong.
“Ada pelecehan seksual terhadap anak di Jalan Pramuka,” Kata Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, saat ditemui, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan, awalnya ada dua orang anak yang sedang mencari ikan, kemudian terduga pelaku datang menanyakan aktivitas kedua anak tersebut.
Kedua anak itu menjawab bahwa mereka sedang mencari ikan.
“Kemudian terduga pelaku ini juga ikut masuk ke dalam gorong-gorong, kemudian mengajak anak tersebut untuk mencari ikan ke arah, ke dalam gorong-gorong,” jelasnya.
Setelah itu salah satu dari anak itu diajak untuk mencari ikan dan masuk ke gorong-gorong yang lebih dalam.
“Dan kemudian di sana terjadi pelecehan, dimana salah satu korbannya itu sempat lari, lari kemudian melaporkan kepada orang tuanya untuk meminta pertolongan,” jelas Hellga.
Terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku maupun korban yang masih dibawah umur.
“Tadi sampai gorong-gorong masuk 500 meter, ke perbatasan antara Kotagede dan Umbulharjo,” tegasnya.
Hellga menjelaskan, korban saat ini masih dalam pendampingan dari psikolog untuk memastikan kondisi seusai kejadian.
“Sekarang sudah ditangani dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja,” ungkapnya.