TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara mulai mendapat gambaran.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk memenuhi hak para aparatur negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa jadwal pasti pencairan THR 2026 memang belum ditetapkan.
Namun pemerintah menargetkan dana tersebut sudah dapat disalurkan ketika awal bulan puasa.
"Saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya usai menghadiri kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
THR menjadi salah satu komponen belanja negara yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya ASN, dalam menyambut Lebaran dan momentum berkumpul bersama keluarga.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Liluwo Gorontalo per 16 Februari 2026, Lajang dan Oci Melonjak
Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kelompok aparatur negara, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri.
Dana THR tersebut merupakan bagian dari total proyeksi belanja pemerintah pada triwulan pertama 2026 yang diperkirakan mencapai Rp809 triliun. Pemerintah menilai pencairan THR memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode Lebaran.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum resmi pembayaran THR tahun ini.
Jika merujuk pada pola pembayaran THR ASN dalam beberapa tahun terakhir, pencairan umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian, Idul Fitri 2026 diperkirakan berlangsung pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026, tepatnya sekitar 11 hingga 15 Maret, meskipun kepastian tanggal tetap menunggu keputusan pemerintah.
Pemerintah juga belum menetapkan secara resmi besaran THR ASN tahun 2026. Namun jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR biasanya mencakup beberapa unsur penghasilan.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pada periode 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Sementara bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.
Adapun bagi calon pegawai negeri sipil, perhitungan gaji pokok yang digunakan dalam THR sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ASN pada tahun 2026 masih merujuk pada aturan yang ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketentuan gaji pegawai negeri sipil.
Dengan acuan tersebut, komponen THR yang dihitung tetap mengikuti struktur penghasilan ASN yang berlaku saat ini.
Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Gaji PPPK 2026 masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
(*)