Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Di tengah statusnya sebagai tahanan, sosok berinisial GEGP kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, GEGP terpantau masih aktif di berbagai akun media sosialnya, mulai dari Instagram, Facebook, hingga story WhatsApp nomor pribadinya, meski telah resmi ditahan di Polda Maluku.
Pantauan TribunAmbon.com menunjukkan, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, akun media sosial GEGP mengunggah sedikitnya lima story.
Unggahan pertama berisi permohonan maaf kepada para penggemarnya.
Story berikutnya menampilkan sejumlah video selfie, termasuk satu video yang memperlihatkan GEGP bersama seorang perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Aktivitas tersebut langsung memantik tanda tanya publik.
Sebab, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah unggahan itu dilakukan langsung oleh GEGP dari dalam sel tahanan, atau justru dikelola oleh pihak lain yang memegang akses akun media sosial maupun nomor WhatsApp pribadinya.
Baca juga: Ini Pesan Kapolda Maluku di Pembukaan Sidang Ke-57 Klasis GPM Pulau Ambon
Baca juga: Jalan Pattimura Masohi Bakal Disulap Jadi Pusat Ngabuburit saat Ramadan
Aturan Ketat Larangan Ponsel bagi Tahanan
Secara aturan resmi di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk di Polda Maluku, setiap tahanan dilarang keras membawa, memiliki, apalagi menggunakan telepon seluler di dalam sel.
Berdasarkan ketentuan internal Polri, komunikasi tahanan dengan pihak luar hanya diperbolehkan melalui fasilitas resmi yang disediakan petugas, seperti wartel khusus atau kunjungan langsung pada hari dan jam tertentu dengan pengawasan ketat.
Selain itu, petugas tahanan dan barang bukti (Tahti) secara rutin melakukan razia di dalam sel.
Jika ditemukan ponsel, barang tersebut akan disita dan tahanan terancam sanksi disiplin, mulai dari pencabutan hak kunjungan hingga penempatan di sel isolasi.
Fenomena “tahanan update status” biasanya dikaitkan dengan beberapa kemungkinan, seperti penyelundupan ponsel oleh oknum, akses ilegal saat berada di luar sel, atau pengelolaan akun oleh admin pihak ketiga di luar tahanan.
Penggunaan ponsel oleh tahanan sendiri merupakan pelanggaran serius prosedur dan dapat berujung tindakan tegas, baik terhadap tahanan maupun petugas yang lalai.
Belum Ada Penjelasan Resmi Kepolisian
Ditetapkan Tersangka Kasus Video Asusila
Dalam foto yang beredar, GEGP tampak mengenakan rompi tahanan dengan ekspresi tersenyum tipis meski telah berstatus tersangka.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun detail penahanan.
Namun, langkah penahanan tersebut dinilai menjawab desakan publik yang selama sepekan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus video asusila yang viral di Kota Ambon.
Sebelum ditahan, GEGP sempat menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menyebut kasus ini sebagai titik terendah dalam hidupnya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video viral tersebut, meski mengklaim tidak mengetahui secara pasti kronologi pembuatan hingga penyebaran rekaman tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis.
Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Maluku.
Aparat penegak hukum hingga kini masih mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan penyebaran konten asusila serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang menyertainya. (*)