Baznas RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M
Mawaddatul Husna February 16, 2026 07:47 PM

TRIBUNGAYO.COM - Zakat fitrah merupakan Rukun Islam keempat dimana setiap muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat pada bulan suci Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya zakat fitrah dikeluarkan ada yang dalam bentuk uang, namun ada juga dalam bentuk beras.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Agar kaum fakir miskin dapat ikut bergembira dan suka cita merayakan Idul Fitri dengan layak.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesar Rp 50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Dilansir dari MUI, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa.

Serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Ketua MUI Bidang Filantropi ini menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 2026.

"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Penyaluran ke Mustahik Paling Lambat Sebelum Shalat Idul Fitri

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” demikian katanya. (*)

Baca juga: Besok Sidang Isbat, Ini 96 Titik Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H

Baca juga: Tips Menuntaskan Bacaan Alquran Selama Ramadhan, Berapa Halaman Sehari?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.