Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri dan Anak, Seorang Pria Diamankan Polres Aceh Tengah
Sri Widya Rahma February 16, 2026 07:47 PM

Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat Kuyun Uken Celala

Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. 

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 15 Februari 2026.

Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah. 

Teguran korban diduga memicu emosi tersangka hingga terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap korban serta anak korban yang berusia enam tahun. 

Selain itu, pelapor yang saat itu sedang menggendong bayi juga diduga mengalami penganiayaan.

Usai kejadian, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi SE MSi, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan Polsek Pegasing.

Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 20,45 Gram

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.