TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira kembali datang bagi kalangan Aparatur Sipil Negara. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dibayarkan pada tahun 2026.
Rencana pencairan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menargetkan dana THR bisa mulai disalurkan bertepatan dengan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Berdasarkan sejumlah perkiraan kalender Islam, 1 Ramadan 1447 H diprediksi jatuh pada 18 Februari 2026. Jika jadwal itu tidak berubah, maka pencairan THR berpotensi dilakukan lebih cepat dibanding pola tahun-tahun sebelumnya.
Selama ini, pembayaran THR umumnya dilakukan sekitar 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun untuk tahun 2026, pemerintah membuka peluang percepatan pencairan agar daya beli masyarakat meningkat sejak awal bulan puasa.
Dalam pemaparannya pada acara Indonesia Economic Outlook yang digelar di Jakarta, Purbaya mengungkapkan besaran anggaran yang telah disiapkan negara. Total alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk pembayaran THR aparatur negara mencapai Rp55 triliun.
Dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI dan anggota Polri. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendukung pergerakan ekonomi nasional selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Baca juga: Video Kebakaran di Sungai Batu Gantih Disorot Netizen, Ramai Soal Warga Jadi Penonton
Baca juga: Viral Pemuda di Batang Hari Dianiaya, Diduga terkait Hutang Narkoba
Komponen THR PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, komponen THR PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Untuk PNS di instansi daerah, komponen THR juga mencakup tambahan penghasilan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Rincian Gaji Pokok PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Tunjangan Melekat
Beberapa tunjangan yang masuk dalam komponen THR antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras
- Tunjangan jabatan: sesuai jabatan ASN
- Tunjangan kinerja: sesuai evaluasi jabatan dan kebijakan instansi
- Tunjangan umum: bagi PNS yang tidak menerima tunjangan profesi
Golongan dengan THR Terbesar
Diperkirakan PNS golongan IVa hingga IVe akan menerima nominal THR terbesar pada 2026.
Estimasi pencairan untuk golongan ini berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7,8 juta, belum termasuk tunjangan jabatan struktural penuh.
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total THR yang diterima pejabat struktural di golongan tertinggi dapat menembus lebih dari Rp18 juta.
Pemerintah memastikan pencairan THR tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.