Tribunlampung.co.id, Subang - Seorang ibu berinisial KN (29) menyerahkan diri ke polisi setelah tidak sengaja menghabisi nyawa sang anak dengan cara membekapnya menggunakan bantal.
Peristiwa ibu bunuh anak itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Subang, Jumat (13/2/2026). Kala itu, pelaku yang juga ibu korban sedang kesal pada suaminya.
"Saat itu pelaku atau ibu korban KN (29) baru saja bertengkar di telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi di kehidupan pasutri tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah dikutip dari Kompas.com, Senin (16/2/2026) siang.
Menurutnya, saat pertengkaran via telepon di hari Jumat itu, anaknya sedang rewel dan menangis. Tanpa sengaja, mulut korban MA (6) dibekap pelaku dengan bantal agar diam, yang ternyata berujung maut.
"Jadi pelaku saat itu lagi bertengkar dengan suaminya via telepon selular, tiba-tiba korban menangis hingga ibu korban kesal dan akhirnya membekap mulut menggunakan bantal hingga menyebabkan korban tewas kehabisan napas," katanya.
Baca juga: Postingan Terakhir Bocah di Demak sebelum Akhiri Hidup, Makian Ibu ke Anaknya Viral
Lanjut Nenden, setelah korban meninggal, pelaku membawa korban ke tempat tidur untuk ditidurkan seperti layaknya anak kecil tidur.
"Korban ditidurkan oleh pelaku sedang memeluk guling, padahal posisinya sudah meninggal," ucapnya.
Kemudian pelaku pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengaku dirinya telah membunuh anaknya secara tidak sengaja.
"Jajaran Polsek Subang saat itu langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi dari ibu korban tersebut dan ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal ditidurkan di kasur sambil memeluk guling," katanya.
Saat peristiwa maut tersebut terjadi, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya termasuk korban, sementara suaminya bekerja di Cirebon.
"Pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil, anak pertama usia 7 tahun, anak kedua atau korban (MA) usia 6 tahun, dan anak ketiga usia 5 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban atau anaknya yang kedua itu memiliki keterbelakangan mental.
"Korban MA ini mengalami keterbelakangan mental atau autis sejak usia 2 tahun," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Nenden pelaku KN (29) terancam Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pelaku KDRT.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.