TRIBUN-MEDAN.com - Polisi masih memeriksa Polwan Aipda Dianita Agustina yang terseret kasus narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi.
AKBP Didik merupakan eks kapolres Bima Kota dan AKP Malaungi merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Peran Aipda Dianita mencuat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika di kediamannya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, yang diduga berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jamalolo menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya ditangani Mabes Polri.
"Masih dalam pendalaman mabes Polri," ujar Boy Jamalolo saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Terkait status Aipda Dianita Agustina, Boy belum dapat memberikan keterangan rinci.
"Untuk status keanggotaan, nanti Mabes yang akan menyampaikan secara resmi,” kata Boy.
Baca juga: PANAS LAGI, Dokter Tifa Klaim Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Diteliti 3 Tahun: Belum Pernah Disampaikan
Baca juga: Banjir dan Sisa Longsor Hampir Tutup Jalan Lintas Sibolga-Tarutung, Akses Lalu Lintas Hampir Lumpuh
Boy meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.
Melansir Wartakotalive.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sore di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, setelah Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan.
Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih diduga berisi narkotika yang kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin, sementara penyidik juga memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan penyidikan masih terus dikembangkan. (m30)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Baca juga: TERNYATA Bocah 2 Tahun Sudah 3 Kali Dianiaya Pacar Ibu Alami, Pertama Kali Tangannya Digigit Kuat
Baca juga: POLISI Buru Bandar Narkoba Inisial E yang Suap AKBP Didik Rp 1,8 Miliar Agar Bisa Jalankan Bisnis
(*/tribun-medan.com)