WARTAKOTALIVECOM — Pemerintah Israel menyetujui sebuah proposal yang membuka jalan bagi pendaftaran sebagian besar tanah di wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” apabila warga Palestina tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang diakui otoritas Israel.
Kebijakan ini segera memicu kecaman keras dari pihak Palestina dan memunculkan kembali perdebatan panjang mengenai status hukum wilayah pendudukan tersebut.
Wilayah Tepi Barat, yang diduduki Israel sejak Perang Enam Hari 1967, selama ini menjadi salah satu titik paling sensitif dalam konflik Israel–Palestina.
Berdasarkan hukum internasional, kawasan itu dipandang sebagai wilayah pendudukan.
Namun Israel memiliki sistem administrasi tersendiri yang mengatur tanah di kawasan tersebut, termasuk klasifikasi “tanah negara” yang dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembangunan permukiman.
Melalui proposal terbaru ini, pemerintah Israel disebut akan mempercepat proses pendaftaran dan klasifikasi tanah.
Jika warga Palestina tidak dapat menyertakan dokumen resmi yang memenuhi standar administrasi Israel yang sering kali sulit diperoleh karena perbedaan sistem hukum era Ottoman, Yordania, dan Israel maka lahan tersebut berpotensi dicatat sebagai aset negara.
Langkah tersebut dinilai berimplikasi luas.
Bagi Israel, kebijakan ini disebut sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan dan penegasan kepastian hukum.
Namun bagi warga Palestina, kebijakan tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap hak kepemilikan dan keberlanjutan kehidupan mereka di wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Otoritas Palestina langsung merespons keras keputusan itu.
Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan penduduk sipil di wilayah pendudukan.
Otoritas Palestina juga memperingatkan bahwa langkah ini berpotensi memperluas ketegangan dan merusak prospek solusi dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional sebagai jalan keluar konflik.
Sejumlah pengamat hukum internasional menyebut bahwa persoalan kepemilikan tanah di Tepi Barat memang kompleks dan sarat sengketa historis.
Banyak warga Palestina mengandalkan bukti tradisional atau dokumen lama yang tidak selalu diakui dalam sistem administrasi Israel.
Di sisi lain, Israel berargumen bahwa proses pendaftaran ulang diperlukan untuk menciptakan kejelasan status lahan dan mencegah klaim tumpang tindih.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dinamika di kawasan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat telah berulang kali memicu kritik dari berbagai negara dan lembaga internasional.
PBB dan sejumlah negara Barat sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional, meski Israel menolak pandangan tersebut.
Dengan keputusan terbaru ini, ketegangan politik di lapangan dikhawatirkan kembali meningkat.
Bagi warga Palestina di Tepi Barat, persoalan tanah bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut identitas, hak historis, dan masa depan negara yang mereka cita-citakan.
Sementara itu, bagi Israel, isu keamanan dan pengelolaan wilayah tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait kawasan tersebut.
Perkembangan lanjutan dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada dinamika politik internal Israel, respons komunitas internasional, serta kondisi di lapangan.
Yang jelas, keputusan ini menambah daftar panjang isu sensitif yang membayangi upaya perdamaian di Timur Tengah.