VICKY PRASETYO Ditagih Kembalikan Uang Rp 700 Juta, Korban Gagal Jadi Wakil Bupati Bandung Barat
Tommy Simatupang February 16, 2026 11:08 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 700 juta. Selebritis ini menipu mantan calon bupati Bandung barat. 

Vicky mengiming-imingi bisa memberi kursi Wakil Bupati Bandung Barat. 

Hal ini diungkap oleh mantan istri korban, Nunun (60).   

Nunun menjelaskan, saat itu, pada tahun 2024, dia dan mantan suaminya terbujuk rayuan Vicky Prasetyo. 

Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, James Tambunan, di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026), Nunun tak kuasa meneteskan air mata.

Ia menyebut uang itu hingga kini belum dikembalikan.

“Uang itu diminta dengan janji politik. Klien kami diyakinkan bahwa mantan suaminya akan ditandemkan sebagai calon wakil bupati. Selain itu, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari,” kata James, dikutip dari Tribunnews. 

Baca juga: PENGAKUAN Ibu yang Tak Sengaja Bunuh Anaknya Pakai Bantal: Lagi Cekcok Dengan Suami Lewat Telepon

Baca juga: TERNYATA Bocah 2 Tahun Sudah 3 Kali Dianiaya Pacar Ibu Alami, Pertama Kali Tangannya Digigit Kuat

Ia menjelaskan, uang diserahkan pada Januari 2024 setelah Vicky menjanjikan suami Nunun saat itu akan digandeng sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat.

Nunun menuturkan, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky Prasetyo.

Ia mengaku terpaksa mengorbankan tabungan masa tua dan anaknya demi memenuhi permintaan tersebut. 

“Karena diyakinkan dan demi mendukung suami saya waktu itu, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan,” ujarnya sambil menangis.

Menurut Nunun, setelah pencalonan gagal, Vicky berulang kali menjanjikan pengembalian uang.

Beberapa upaya telah dilakukan, namun gagal.

Hingga hampir 2 tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

James menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

“Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi sejak 2024.

“Sudah dilaporkan, ada bukti transfer, bukti percakapan, dan saksi. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Nunun berharap uang yang dipinjamkan segera dikembalikan karena berdampak besar pada kehidupan keluarganya.

“Saya cuma minta uang saya dikembalikan. Itu untuk kehidupan saya dan anak-anak,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.