BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus duel berdarah yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Haji Isbat, tepat di gerbang masuk Pasar Keraton, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, akhirnya berujung damai.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 08.15 Wita.
Dua pria terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau herder hingga keduanya mengalami luka serius.
Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Imam Subhan, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Benar, terkait peristiwa penganiayaan yang sempat viral tersebut, kedua pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ipda Imam Subhan menjelaskan, awalnya jajaran Polres Tapin bersama Piket Regu B Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya perkelahian dua laki-laki di depan pintu masuk Pasar Keraton.
Petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati kedua pria sudah dalam kondisi terluka akibat sabetan senjata tajam.
Keduanya kemudian langsung dilarikan ke RSUD Datu Sanggul Rantau untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Masjid Jami, Pelaku Tikam Korban dengan Belati
“Barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau herder telah diamankan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengamanan di rumah sakit,” jelasnya.
Perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun demikian, setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga kedua belah pihak, disepakati untuk menempuh jalur perdamaian.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Pemerintah Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta keluarga masing-masing pihak.
Ipda Imam Subhan menyebutkan, kedua pria yang berinisial SR (43) dan SW (28) sepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian tetap memberikan pembinaan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)