WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Pemerintah Malaysia menjemput seorang warganya yang selama hampir dua dekade hidup dalam keterbatasan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, setelah pernikahannya dengan seorang warga negara Indonesia berakhir dengan perceraian.
Perempuan bernama Norida Akmal Ayob itu akhirnya dapat kembali ke tanah kelahirannya bersama dua anaknya, menutup perjalanan panjang yang diwarnai perjuangan ekonomi dan keterpisahan dari keluarga.
Norida sebelumnya mengikuti suaminya, seorang WNI, ke Lombok setelah menikah.
Namun rumah tangga yang dibangun tidak bertahan lama.
Perceraian membuatnya harus bertahan hidup sendiri di negeri orang, tanpa dukungan keluarga dekat.
Dalam situasi serba terbatas, ia mengasuh dua anaknya sambil berupaya mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selama bertahun-tahun, Norida bekerja sebagai penyapu jalan.
Penghasilan yang diperoleh jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, apalagi untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Kondisi ekonomi yang berat membuat kedua anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.
Hidup dalam tekanan finansial dan keterasingan sosial menjadi kenyataan yang harus dijalaninya hampir 18 tahun lamanya.
Kisah Norida akhirnya sampai ke otoritas Malaysia setelah pihak keluarga melaporkan kondisi yang dialaminya.
Laporan tersebut mendorong respons cepat dari pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas Indonesia, termasuk instansi imigrasi kedua negara, guna memastikan proses pemulangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.
Proses repatriasi tidak berlangsung seketika. Sejumlah tahapan administratif harus diselesaikan, mulai dari verifikasi kewarganegaraan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga pengaturan keberangkatan.
Kerja sama bilateral antara pemerintah Malaysia dan Indonesia menjadi kunci dalam memastikan Norida dan anak-anaknya dapat kembali secara resmi dan aman.
Setelah hampir dua dekade hidup jauh dari kampung halaman, Norida kini kembali berkumpul dengan keluarganya di Malaysia.
Kepulangannya tidak hanya menandai akhir dari fase panjang kehidupan yang penuh keterbatasan, tetapi juga membuka harapan baru untuk menata masa depan yang lebih layak bagi dirinya dan anak-anaknya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat mengenai kerentanan yang kerap dialami perempuan dalam perkawinan lintas negara, terutama ketika terjadi perceraian atau konflik rumah tangga.
Tanpa dukungan sosial dan akses ekonomi yang memadai, mereka berisiko terjebak dalam situasi sulit di negara tempat tinggalnya.
Peran negara melalui perwakilan diplomatik menjadi krusial dalam memberikan perlindungan dan solusi kemanusiaan bagi warganya di luar negeri.
Bagi Norida, perjalanan pulang ini bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang sempat tertunda selama 18 tahun.