TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Menurut informasi, pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga ASN bisa segera menerima manfaatnya menjelang Hari Raya.
Jadwal resmi pembayaran dan besaran THR telah diumumkan, mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja, dengan perhatian khusus pada keadilan dan kepastian hak ASN di seluruh Indonesia.
Baca juga: Cair di Awal Ramadhan 2026, Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN: PNS, TNI dan Polri
Menjelang Ramadan 2026, kabar yang satu ini tentu dinanti jutaan aparatur negara.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri tetap cair tahun ini. Bahkan, sinyalnya cukup jelas: pencairan diupayakan berlangsung di awal bulan puasa.
Anggaran yang disiapkan pun tidak kecil. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan THR aparatur negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi resmi.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan itu langsung disambut antusias, terutama oleh para ASN yang mulai menghitung kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
Sampai saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR 2026. Namun, jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Tanggal resmi tentu masih menunggu sidang isbat.
Jika mengacu pada ketentuan bahwa THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, maka batas akhir pencairan berada di sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, rentang 11 hingga 15 Maret 2026 menjadi perkiraan paling realistis untuk pencairan. Jadwal ini juga berlaku bagi PPPK, yang dalam beberapa tahun terakhir menerima skema serupa dengan PNS.
Meski demikian, kepastian tanggal tetap menunggu aturan resmi yang biasanya terbit menjelang Ramadan.
Selain soal jadwal, besaran THR juga menjadi perhatian. Jika mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk 2026, komposisi tersebut masih menunggu keputusan final pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, CPNS menerima gaji pokok sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perhitungan THR juga menyesuaikan.
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Komponen inilah yang menjadi dasar utama dalam menghitung total THR yang akan diterima masing-masing pegawai.
Dengan kepastian anggaran yang sudah disiapkan dan sinyal pencairan di awal puasa, para ASN kini tinggal menunggu regulasi resmi diterbitkan.
Bagi banyak keluarga aparatur negara, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga penopang kebutuhan Ramadan hingga Lebaran.
Golongan I
IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
(TribunNewsmaker.com/ SerambiNews.com)