Depok (ANTARA) - Guru besar tetap dalam bidang pelembagaan Plpolitik FISIP Universitas Indonesia, Profesor Aditya Perdana, menilai demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 hanya berhasil membuka ruang kompetisi politik dan kebebasan sipil.

Namun untuk pelembagaan politik khususnya pada aspek partai politik dan pemilu belum sepenuhnya tuntas.

“Kita berhasil membangun prosedur demokrasi, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fondasi institusional yang menjamin kualitas dan integritasnya,” katanya, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis.

Ia menjelaskan, kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi secara drastis, melainkan perlahan melalui perubahan aturan, konsolidasi elite, pelemahan oposisi, serta manipulasi prosedural yang tetap tampak legal.

Indonesia, kata dia, masih berstatus demokrasi elektoral dengan pemilu reguler dan multipartai. Namun kualitas representasi, akuntabilitas, dan integritas kompetisi dinilai mengalami tekanan.

Ia menempatkan partai politik sebagai simpul pertama persoalan. Idealnya, partai menjadi saluran artikulasi kepentingan rakyat dan mekanisme rekrutmen kepemimpinan berbasis merit. Namun yang terjadi, menurutnya, adalah kecenderungan oligarkisasi dan komersialisasi politik.

“Biaya pencalonan yang tinggi dan lemahnya demokrasi internal partai mendorong seleksi kandidat yang transaksional. Partai lebih mengutamakan kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar ketimbang kompetensi dan integritas,” ujarnya.

Ia menilai sistem pemilu yang semakin candidate-centered turut memperkuat personalisasi politik. Elite partai berlomba membangun popularitas dan elektabilitas melalui pencitraan, sementara program dan ideologi partai menjadi kurang menonjol.

Dampaknya, representasi substantif melemah dan kaderisasi internal stagnan.

Simpul kedua adalah pelembagaan pemilu. Ia mengakui, Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu secara reguler dengan tingkat partisipasi tinggi. Pemilu 2024, misalnya, mencatat lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan partisipasi di atas 80 persen.

Namun ia mengingatkan bahwa integritas pemilu tidak hanya diukur dari partisipasi, melainkan juga dari keadilan kompetisi dan kepastian hukum. Ia menyoroti sejumlah persoalan seperti politik uang, kompleksitas regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta potensi manipulasi administratif dalam proses rekapitulasi suara.

“Pelanggaran sering kali tidak spektakuler, tetapi berulang, administratif, dan terstruktur. Dalam jangka panjang, pola ini mengikis kepercayaan publik,” katanya.