- Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ART berinisial FH (21).
Tersangka diduga menyiksa ART di Rumahnya Bogor hingga penuh luka hanya gara-gara kompor dimatikan.
OAP telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bogor, Kamis (20/2/2026).
Pelaku yang garang saat menyiksa korban itu mendadak tertunduk lesu saat berada di hadapan penyidik.
Padahal sebelumnya ia garang memukuli korban hingga luka-luka.
Penganiayaan itu dilakukan OAP terhadap ART-nya sebulan yang lalu.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilaporkan oleh korban yakni berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan.
Akibat penyiksaan itu, tubuh FH dipenuhi luka-luka mulai dari tangan, perut, punggung, telinga, hingga pelipis.
Bukan cuma menyiksa korban, OAP juga menipu FH dengan iming-iming bekerja di Jakarta.
Namun bukannya mendapat pekerjaan yang dijanjikan, FH malah dipekerjakan sebagai ART oleh ASN BPK RI tersebut.
Sebagai informasi OAP tercatat sebagai pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia bertugas di bagian Auditorat Utama Keuangan Negara.
Jabatan terakhirnya sebagai Pemeriksa Ahli Pertama.
Semetara itu dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), OAP memiliki kekayaan sebagai Rp 633 juta.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan, mobil Expander dan motor.