TRIBUN TORAJA.COM, RANTEPAO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, menertibkan puluhan kendaraan rusak dan mangkrak yang terparkir di bahu jalan, Senin (16/2/2026).
Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas serta merampas hak pejalan kaki. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Poros Rantepao, Jalan Gandasil, hingga Jalan Kartika yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena dipenuhi kendaraan mogok.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 24 kendaraan rusak yang tersebar di Kecamatan Rantepao, Tallunglipu, dan Kesu.
Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan telah dipindahkan dengan cara didorong ke lokasi parkir yang disiapkan maupun diderek.
Kendaraan yang ditertibkan umumnya sudah lama terparkir tanpa dipindahkan, bahkan sebagian dalam kondisi ban kempis dan bodi berkarat.
Keberadaannya mempersempit badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.