Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mendukung gagasan pembentukan unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, di Komisi Nasional HAM dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dukungan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Menteri Pigai mengaku terkejut atas dukungan yang didapatkan terkait gagasan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung.

"Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak banyak negara yang memiliki unit penyidikan pelanggaran HAM.

Pigai menyebut salah satu negara yang mempunyai unit tersebut adalah India.

Dengan adanya unit ini, kata Pigai, maka akan menjadi suatu kemajuan bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan yang berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, serta perdamaian.

Adapun terkait teknis pelaksanaan unit, masih akan dibahas lebih lanjut.

"Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah UU HAM ini selesai," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa terkait siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit ini, akan dibahas lebih lanjut dalam teknis.

"Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa terdapat beberapa poin penguatan Komnas HAM di dalam rancangan revisi UU HAM.

Pigai mengatakan bentuk penguatan itu, antara lain, menambah kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, menurut Pigai, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

"Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," imbuhnya.